Opini
Cacat Formil Revisi UU Polri
Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara sebuah undang-undang disahkan sering kali mengungkap lebih banyak kebenaran dibanding isi pasal-pasalnya.
Ketika revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncur cepat di Senayan, diam-diam, tanpa gelombang protes yang cukup berarti dari publik, kita menyaksikan sebuah paradoks yang mencekik nalar.
Lembaga yang tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru memproduksi produk hukum dengan bau penyimpangan prosedural yang menyengat.
Gelap-gelapan. Penuh kejutan. Pola ini, dalam terminologi kriminologi, adalah modus operandi sebuah kejahatan terorganisir.
Pengesahan UU Polri kali ini bukan sekadar revisi teknokratis. Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.
Jika kita membaca dengan kacamata hukum tata negara, yang terjadi bukanlah penguatan institusi, melainkan aneksasi diam-diam terhadap wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi domain sipil. Ini adalah kudeta merangkak (coup d'état rampant) yang dibungkus kertas undang-undang.
Mari kita bedah satu per satu kejutan yang diselipkan dalam revisi UU Polri ini.
Pertama, ihwal perpanjangan masa pensiun. Sekilas terdengar teknis dan administratif. Namun dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah persoalan serius tentang sirkulasi kekuasaan dan regenerasi di tubuh institusi bersenjata.
Memperpanjang usia pensiun perwira tinggi Polri di tengah situasi di mana lembaga ini sudah sedemikian dominan adalah tindakan menimbun bara dalam sekam.
Ini menciptakan fenomena "kakek bersenjata" yang memonopoli saluran kewenangan, mematikan mobilitas vertikal perwira muda yang lebih progresif, dan yang paling berbahaya, melanggengkan jaringan oligarki di dalam korps bhayangkara yang semakin tak tersentuh.
Bukankah ciri negara demokratis adalah pembatasan kekuasaan, termasuk pembatasan durasi seseorang memangku jabatan? Di sini, hukum justru menjadi alat untuk mengabadikan kekuasaan.
Kedua, perluasan tugas yang sangat ekspansif. Polri kini diberi legitimasi untuk masuk ke ranah-ranah yang secara tradisional menjadi kewenangan kementerian dan lembaga sipil.
Jika kita runut, perluasan ini tidak lepas dari motif ekonomi-politik: merebut semua sektor yang bisa mendatangkan uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)