Opini
MBG dalam Hierarki Perundang-Undangan
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Oleh: Aqil Abdan Syakuran
Presiden Mahasiswa UINAM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kesulitan melakukan judicial review terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tantangan tersendiri bagi para sarjana dan pakar hukum dalam memberikan ruang demokratisasi serta pengawasan konstitusional terhadap program tersebut.
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Perpres tidak dapat diuji langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres tidak dapat diuji langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena kewenangan MK hanya menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi tersebut menyebabkan pihak yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan MBG harus mencari jalur pengujian tidak langsung melalui undang-undang yang berkaitan dengan program tersebut.
Sebagai contohnya adalah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoroti persoalan alokasi anggaran pendidikan.
Permohonan tersebut kemudian ditarik oleh pemohon dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang APBN bersifat tahunan dan selalu berubah setiap tahun.
Akibatnya, apabila proses pengujian berlangsung terlalu lama, objek yang diuji dapat kehilangan relevansinya karena telah digantikan oleh undang-undang APBN yang baru.
Secara normatif, Peraturan Presiden dapat diuji melalui Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kewenangan tersebut meliputi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota apabila bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Pengujian MBG melalui Mahkamah Agung juga menghadapi hambatan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, terdapat sejumlah undang-undang yang dapat dijadikan dasar pembenaran bagi program MBG.
Seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan peningkatan gizi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara menjamin tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi yang layak.
Dari dasar tersebut, pemerintah dapat berargumentasi bahwa MBG merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak kesehatan, gizi, dan perlindungan anak.
Disisi lain terdapat pula ketentuan hukum yang berpotensi menjadi dasar penolakan terhadap kebijakan tersebut, khususnya ketentuan mengenai anggaran pendidikan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.
Apabila sebagian anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi sektor pendidikan dialihkan untuk mendukung pelaksanaan MBG, maka dapat muncul argumentasi bahwa kebijakan
tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusional di bidang pendidikan.
Persoalan muncul dari konstruksi pembentukan Peraturan Presiden sebagaimana dipahami dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara teoritis, Peraturan Presiden dibentuk untuk melaksanakan perintah atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.
Ketika Perpres MBG diuji, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada Perpres itu sendiri, melainkan pada undang-undang mana yang dijadikan batu uji.
Kesulitan ini muncul karena terdapat berbagai undang-undang yang saling berkaitan, namun memiliki orientasi yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma.
Akibatnya, pengujian terhadap Perpres MBG berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara substantif karena yang terjadi hanyalah benturan antar-undang-undang yang sama-sama memiliki kekuatan hukum setara.
Dalam kondisi ini, harmonisasi norma menjadi sulit dilakukan oleh Mahkamah Agung karena kewenangannya terbatas pada pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan menyelesaikan konflik antar-undang-undang.
Sebagai ilustrasi, Mahkamah Agung pernah membatalkan beberapa peraturan pelaksana terkait syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Dalam kasus tersebut, norma yang lebih rendah dinilai memperketat ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Analogi yang sama dapat diterapkan pada Program MBG jika Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.
Secara teoritis, Mahkamah Agung dapat membatalkan peraturan tersebut.
Akan tetapi, permasalahannya tidak sesederhana itu karena pemerintah juga dapat mendasarkan kebijakan MBG pada undang-undang lain yang mengatur kesehatan, gizi, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, perdebatan hukum mengenai MBG pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan legalitas Perpres, tetapi juga menyangkut konflik dan harmonisasi berbagai undang-undang yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Rekomendasi yang dapat ditawarkan dalam melihat Program MBG adalah melalui pendekatan teori masyarakat prismatik yang dikemukakan oleh Fred W. Riggs.
Pendekatan ini menekankan pentingnya menggabungkan unsur-unsur yang baik dari berbagai sistem serta meminimalkan dampak negatif yang dapat muncul dari suatu kebijakan.
Dalam konteks MBG, tujuan peningkatan gizi masyarakat tetap perlu dipertahankan karena memiliki manfaat yang besar bagi kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul.
Seperti peningkatan permintaan terhadap bahan pangan tertentu yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga dan menurunkan keterjangkauan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Terakhir, diperlukan penyesuaian terhadap skala prioritas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas program tersebut.
Program yang memiliki dampak luas dan berjangka panjang perlu didukung oleh landasan hukum yang kuat, harmonis, dan tidak menimbulkan benturan dengan sektor strategis lainnya.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG dapat tetap mencapai tujuan sosialnya tanpa dilakukan secara tergesa-gesa, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan gizi masyarakat, pendidikan, stabilitas ekonomi, dan kepastian hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-12-Aqil-Abdan-Syakuran.jpg)