Opini
MBG dalam Hierarki Perundang-Undangan
Penyebabnya, legalitas MBG dibangun melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis merupakan peraturan di bawah undang-undang.
Dari dasar tersebut, pemerintah dapat berargumentasi bahwa MBG merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak kesehatan, gizi, dan perlindungan anak.
Disisi lain terdapat pula ketentuan hukum yang berpotensi menjadi dasar penolakan terhadap kebijakan tersebut, khususnya ketentuan mengenai anggaran pendidikan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.
Apabila sebagian anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi sektor pendidikan dialihkan untuk mendukung pelaksanaan MBG, maka dapat muncul argumentasi bahwa kebijakan
tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusional di bidang pendidikan.
Persoalan muncul dari konstruksi pembentukan Peraturan Presiden sebagaimana dipahami dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara teoritis, Peraturan Presiden dibentuk untuk melaksanakan perintah atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.
Ketika Perpres MBG diuji, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada Perpres itu sendiri, melainkan pada undang-undang mana yang dijadikan batu uji.
Kesulitan ini muncul karena terdapat berbagai undang-undang yang saling berkaitan, namun memiliki orientasi yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma.
Akibatnya, pengujian terhadap Perpres MBG berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara substantif karena yang terjadi hanyalah benturan antar-undang-undang yang sama-sama memiliki kekuatan hukum setara.
Dalam kondisi ini, harmonisasi norma menjadi sulit dilakukan oleh Mahkamah Agung karena kewenangannya terbatas pada pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan menyelesaikan konflik antar-undang-undang.
Sebagai ilustrasi, Mahkamah Agung pernah membatalkan beberapa peraturan pelaksana terkait syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Dalam kasus tersebut, norma yang lebih rendah dinilai memperketat ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Analogi yang sama dapat diterapkan pada Program MBG jika Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.
Secara teoritis, Mahkamah Agung dapat membatalkan peraturan tersebut.
Akan tetapi, permasalahannya tidak sesederhana itu karena pemerintah juga dapat mendasarkan kebijakan MBG pada undang-undang lain yang mengatur kesehatan, gizi, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-12-Aqil-Abdan-Syakuran.jpg)