Opini
Cacat Formil Revisi UU Polri
Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.
Jika dulu polisi "nakal" dianggap oknum, kini UU menyediakan payung bagi "oknum-oknum" itu untuk bersatu di bawah bendera legalitas formal.
Lebih jauh, kita harus mempertanyakan implikasinya pada checks and balances. Salah satu pilar negara hukum modern adalah pemisahan kekuasaan.
Polri berada di ranah eksekutif, namun dalam praktiknya ia memiliki fungsi quasi-yudisial (penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana ringan) dan quasi-legislatif (melalui Perkap dan diskresi).
Dengan UU baru, fungsi quasi ini dipertebal. Polri tidak lagi hanya menjadi alat negara, tetapi mulai menjelma menjadi "negara dalam negara". Bagaimana tidak?
Mereka bisa menentukan sendiri tugasnya, memperluas sendiri wilayah bisnisnya, dan menunda sendiri masa akhir jabatannya. Trias politica menjadi sekadar hiasan di buku teks sekolah.
Kita layak khawatir, jangan-jangan kita sedang menyaksikan lahirnya "Negara Polisi" (Polizeistaat) versi halus.
Bukan polisi yang represif dengan pentungan dan peluru tajam setiap hari, melainkan polisi yang membelenggu sendi-sendi kehidupan berbangsa melalui cengkeraman ekonomi dan birokrasi.
Mereka menjaga keamanan dengan cara mengamankan seluruh proyek uang di republik ini.
Di tengah kegelapan prosedural ini, kita harus bertanya, di manakah suara DPR sebagai representasi rakyat? Pembahasan yang singkat dan minim kontroversi publik menunjukkan adanya kartel politik yang solid di Senayan.
Parpol-parpol tampaknya memilih bungkam karena memiliki utang budi politik atau ketakutan sendiri terhadap aparat. Ini adalah kegagalan fungsi kontrol DPR yang parah.
UU Polri yang baru ini adalah sebuah kejahatan legislasi. Ia lahir dari proses yang buru-buru, gelap, dan penuh kejutan mirip seperti kejahatan terencana.
Ia mengulur masa pensiun untuk melanggengkan kuasa, memperluas tugas untuk memperlebar ladang korupsi legal, dan menambah wewenang untuk membungkam kritik.
Sebagai warga negara, kita tidak boleh hanya geleng-geleng kepala. Produk hukum semacam ini, yang lahir dari proses yang cacat dan berisi muatan yang menyimpang dari konstitusi, memiliki satu takdir di dalam negara hukum, dibatalkan atau dimentahkan.
Jika lembaga yang digaji untuk memberantas kejahatan justru memproduksi aturan dengan cara yang menyerupai kejahatan, maka sesungguhnya kita sedang kehilangan tonggak terakhir demokrasi. Dan ketika tonggak itu rubuh, bukan hanya kamtibmas yang runtuh, melainkan seluruh bangunan republik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)