Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Cacat Formil Revisi UU Polri

Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Kita sudah menyaksikan bagaimana Polri, dengan dalih keamanan, kerap menjadi pemain kunci dalam proyek-proyek strategis nasional, pengamanan aset, hingga sengketa lahan.

Dengan UU baru, tindakan yang semula abu-abu itu kini dicuci menjadi putih. Ini adalah bentuk legislative money laundering.

Yang paling mengganggu dari perspektif negara hukum adalah logika "padahal mereka digaji dan punya anggaran sangat besar".

Negara telah menggelontorkan triliunan rupiah untuk membiayai Polri, dari gaji, tunjangan, hingga anggaran pemeliharaan keamanan.

 Namun, mengapa lembaga ini masih merasa perlu bertindak sebagai "pedagang keamanan"? Jawabannya terletak pada tidak transparannya pengelolaan anggaran dan lemahnya pengawasan eksternal. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya menjadi watchdog justru lebih sering menjadi poodle, anjing piaraan yang hanya menggonggong saat disuruh.

 Dengan UU baru, pengawasan ini kian diperlemah, sementara kewenangan Kapolri kian absolut.

Dalam teori konstitusi, ketika sebuah lembaga negara memiliki sumber daya finansial raksasa, kewenangan tak terbatas, dan pengawasan minimal, ia bukan lagi pelayan publik. Ia adalah Leviathan modern yang siap menerkam kebebasan warga.

Diam-diam dan cepatnya pengesahan UU ini adalah puncak dari patologi legislasi kita. Mengapa harus buru-buru? Mengapa harus menghindari sorotan?

Apakah ada kesadaran dari para perancangnya bahwa norma-norma baru ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat)? 

Proses legislasi yang ideal dalam hukum tata negara mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Bukan sekadar dengar pendapat formalistik dengan LSM yang sudah jinak, melainkan keterbukaan untuk benar-benar menguji naskah akademiknya di ruang publik.

 Yang terjadi justru sebaliknya, revisi ini digeser seperti barang selundupan di tengah hiruk-pikuk isu politik lain.

Ini bukan cara kerja pembentuk undang-undang, ini cara kerja komplotan. Penambahan kewenangan yang "mendatangkan uang" ini harus dibaca sebagai kelanjutan dari doktrin "cari makan sendiri" yang salah kaprah. 

Sejak era reformasi, kita memang berusaha keras memisahkan Polri dari TNI. Namun, kita lupa membangun benteng yang memisahkan Polri dari bisnis. Akibatnya, polisi berevolusi menjadi institusi hibrida: penegak hukum sekaligus pemburu rente. 

UU baru ini menyediakan fondasi hukum untuk melegalkan praktik itu. Dalam istilah hukum tata negara, ini disebut penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan sistematis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved