Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Cacat Formil Revisi UU Polri

Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara sebuah undang-undang disahkan sering kali mengungkap lebih banyak kebenaran dibanding isi pasal-pasalnya.

Ketika revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncur cepat di Senayan, diam-diam, tanpa gelombang protes yang cukup berarti dari publik, kita menyaksikan sebuah paradoks yang mencekik nalar.

Lembaga yang tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru memproduksi produk hukum dengan bau penyimpangan prosedural yang menyengat.

Gelap-gelapan. Penuh kejutan. Pola ini, dalam terminologi kriminologi, adalah modus operandi sebuah kejahatan terorganisir.

Pengesahan UU Polri kali ini bukan sekadar revisi teknokratis. Ia adalah manuver politik hukum yang menggeser secara fundamental arsitektur ketatanegaraan kita.

Jika kita membaca dengan kacamata hukum tata negara, yang terjadi bukanlah penguatan institusi, melainkan aneksasi diam-diam terhadap wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi domain sipil. Ini adalah kudeta merangkak (coup d'état rampant) yang dibungkus kertas undang-undang.

Mari kita bedah satu per satu kejutan yang diselipkan dalam revisi UU Polri ini. 

Pertama, ihwal perpanjangan masa pensiun. Sekilas terdengar teknis dan administratif. Namun dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah persoalan serius tentang sirkulasi kekuasaan dan regenerasi di tubuh institusi bersenjata.

Memperpanjang usia pensiun perwira tinggi Polri di tengah situasi di mana lembaga ini sudah sedemikian dominan adalah tindakan menimbun bara dalam sekam.

Ini menciptakan fenomena "kakek bersenjata" yang memonopoli saluran kewenangan, mematikan mobilitas vertikal perwira muda yang lebih progresif, dan yang paling berbahaya, melanggengkan jaringan oligarki di dalam korps bhayangkara yang semakin tak tersentuh. 

Bukankah ciri negara demokratis adalah pembatasan kekuasaan, termasuk pembatasan durasi seseorang memangku jabatan? Di sini, hukum justru menjadi alat untuk mengabadikan kekuasaan.

Kedua, perluasan tugas yang sangat ekspansif. Polri kini diberi legitimasi untuk masuk ke ranah-ranah yang secara tradisional menjadi kewenangan kementerian dan lembaga sipil.

Jika kita runut, perluasan ini tidak lepas dari motif ekonomi-politik: merebut semua sektor yang bisa mendatangkan uang. 

Kita sudah menyaksikan bagaimana Polri, dengan dalih keamanan, kerap menjadi pemain kunci dalam proyek-proyek strategis nasional, pengamanan aset, hingga sengketa lahan.

Dengan UU baru, tindakan yang semula abu-abu itu kini dicuci menjadi putih. Ini adalah bentuk legislative money laundering.

Yang paling mengganggu dari perspektif negara hukum adalah logika "padahal mereka digaji dan punya anggaran sangat besar".

Negara telah menggelontorkan triliunan rupiah untuk membiayai Polri, dari gaji, tunjangan, hingga anggaran pemeliharaan keamanan.

 Namun, mengapa lembaga ini masih merasa perlu bertindak sebagai "pedagang keamanan"? Jawabannya terletak pada tidak transparannya pengelolaan anggaran dan lemahnya pengawasan eksternal. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya menjadi watchdog justru lebih sering menjadi poodle, anjing piaraan yang hanya menggonggong saat disuruh.

 Dengan UU baru, pengawasan ini kian diperlemah, sementara kewenangan Kapolri kian absolut.

Dalam teori konstitusi, ketika sebuah lembaga negara memiliki sumber daya finansial raksasa, kewenangan tak terbatas, dan pengawasan minimal, ia bukan lagi pelayan publik. Ia adalah Leviathan modern yang siap menerkam kebebasan warga.

Diam-diam dan cepatnya pengesahan UU ini adalah puncak dari patologi legislasi kita. Mengapa harus buru-buru? Mengapa harus menghindari sorotan?

Apakah ada kesadaran dari para perancangnya bahwa norma-norma baru ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat)? 

Proses legislasi yang ideal dalam hukum tata negara mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Bukan sekadar dengar pendapat formalistik dengan LSM yang sudah jinak, melainkan keterbukaan untuk benar-benar menguji naskah akademiknya di ruang publik.

 Yang terjadi justru sebaliknya, revisi ini digeser seperti barang selundupan di tengah hiruk-pikuk isu politik lain.

Ini bukan cara kerja pembentuk undang-undang, ini cara kerja komplotan. Penambahan kewenangan yang "mendatangkan uang" ini harus dibaca sebagai kelanjutan dari doktrin "cari makan sendiri" yang salah kaprah. 

Sejak era reformasi, kita memang berusaha keras memisahkan Polri dari TNI. Namun, kita lupa membangun benteng yang memisahkan Polri dari bisnis. Akibatnya, polisi berevolusi menjadi institusi hibrida: penegak hukum sekaligus pemburu rente. 

UU baru ini menyediakan fondasi hukum untuk melegalkan praktik itu. Dalam istilah hukum tata negara, ini disebut penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan sistematis.

Jika dulu polisi "nakal" dianggap oknum, kini UU menyediakan payung bagi "oknum-oknum" itu untuk bersatu di bawah bendera legalitas formal.

Lebih jauh, kita harus mempertanyakan implikasinya pada checks and balances. Salah satu pilar negara hukum modern adalah pemisahan kekuasaan.

Polri berada di ranah eksekutif, namun dalam praktiknya ia memiliki fungsi quasi-yudisial (penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana ringan) dan quasi-legislatif (melalui Perkap dan diskresi). 

Dengan UU baru, fungsi quasi ini dipertebal. Polri tidak lagi hanya menjadi alat negara, tetapi mulai menjelma menjadi "negara dalam negara". Bagaimana tidak?

Mereka bisa menentukan sendiri tugasnya, memperluas sendiri wilayah bisnisnya, dan menunda sendiri masa akhir jabatannya. Trias politica menjadi sekadar hiasan di buku teks sekolah.

Kita layak khawatir, jangan-jangan kita sedang menyaksikan lahirnya "Negara Polisi" (Polizeistaat) versi halus.

Bukan polisi yang represif dengan pentungan dan peluru tajam setiap hari, melainkan polisi yang membelenggu sendi-sendi kehidupan berbangsa melalui cengkeraman ekonomi dan birokrasi.

Mereka menjaga keamanan dengan cara mengamankan seluruh proyek uang di republik ini.

Di tengah kegelapan prosedural ini, kita harus bertanya, di manakah suara DPR sebagai representasi rakyat? Pembahasan yang singkat dan minim kontroversi publik menunjukkan adanya kartel politik yang solid di Senayan

Parpol-parpol tampaknya memilih bungkam karena memiliki utang budi politik atau ketakutan sendiri terhadap aparat. Ini adalah kegagalan fungsi kontrol DPR yang parah.

UU Polri yang baru ini adalah sebuah kejahatan legislasi. Ia lahir dari proses yang buru-buru, gelap, dan penuh kejutan mirip seperti kejahatan terencana.

Ia mengulur masa pensiun untuk melanggengkan kuasa, memperluas tugas untuk memperlebar ladang korupsi legal, dan menambah wewenang untuk membungkam kritik.

 Sebagai warga negara, kita tidak boleh hanya geleng-geleng kepala. Produk hukum semacam ini, yang lahir dari proses yang cacat dan berisi muatan yang menyimpang dari konstitusi, memiliki satu takdir di dalam negara hukum, dibatalkan atau dimentahkan.

Jika lembaga yang digaji untuk memberantas kejahatan justru memproduksi aturan dengan cara yang menyerupai kejahatan, maka sesungguhnya kita sedang kehilangan tonggak terakhir demokrasi. Dan ketika tonggak itu rubuh, bukan hanya kamtibmas yang runtuh, melainkan seluruh bangunan republik.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved