Opini
Birokrasi untuk Melayani Publik, Itu Saja
Pertanyaan pun dilontarkan seorang rekan di Warkop Dg Anas, Penulis tidak langsung menjawab, hanya menyeruput cangkir kopi susu di meja.
Dalam perspektif keuangan publik, kondisi ini mengurangi kapasitas pemerintah daerah dalam menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut hemat Penulis, APBD tidak semestinya lebih banyak digunakan untuk membiayai struktur birokrasi daripada memperluas kualitas pelayanan publik.
Profesionalisme ASN dan Sistem Merit yang Dipertaruhkan
Reformasi birokrasi Indonesia selama dua dekade terakhir bertumpu pada penerapan sistem merit.
Prinsip ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN.
Praktik honorer titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.
Ketika kedekatan politik menjadi faktor dominan dalam proses rekrutmen, maka kompetensi tidak lagi menjadi pertimbangan utama.
Dalam jangka panjang, birokrasi yang dipenuhi pegawai hasil patronase politik akan mengalami penurunan profesionalisme.
Padahal kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kualitas SDM aparatur yang bekerja di dalamnya.
Memperkuat Tata Kelola dan Disiplin Reformasi
Praktik politik balas jasa dalam pengelolaan SDM aparatur menjadi hambatan serius bagi keberhasilan reformasi.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang konsisten dan terukur.
Pertama, pengawasan Kemendagri terhadap rekrutmen tenaga honorer perlu diperkuat agar moratorium benar-benar dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah.
Kedua, audit kebutuhan pegawai harus dilakukan secara berkala sehingga setiap formasi ASN benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi.
Ketiga, penerapan sistem merit perlu diperkuat melalui pengelolaan talenta ASN yang lebih objektif dan transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-02-Adekamwa4.jpg)