Opini
Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.
Bahkan, kadang-kadang digunakan sebagai verbalisme pada pentas politik tahunan.
Padahal, di dalam Pancasila termaktub nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Hal ini pula yang membentengi kepemimpinan dan hukum Indonesia agar tidak terjerumus ke dalam otoriterian lalu menjelma “negara kekuasaan” (machtsstaat).
Sebagaimana negara kekuasaan, segala kebijakan dan hukum yang lahir akan cenderung berorientasi pada konfigurasi politik otoriter (Diktator/Tertutup) yang pada akhirnya menghasilkan produk hukum konservatif (Ortodoks).
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Mengapa disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum?
Karena dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ditegaskan bahwasanya Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bukan sekadar ketentuan normatif, melainkan konsekuensi logis dari kedudukannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 alinea keempat.
Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi fondasi filosofis yang menjiwai seluruh sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk semestinya mencerminkan dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh memuat substansi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi cita hukum bangsa Indonesia.
Sumber hukum tidak hanya dipahami sebagai dasar pembentukan hukum, tetapi juga sebagai cerminan nilai, kondisi sosial, dan mekanisme yang memberikan keberlakuan pada suatu aturan.
Di dalam bukunya, Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej (2023) mengutip pandangan Van Apeldoorn yang membagi sumber hukum ke dalam empat dimensi, yakni historis, sosiologis, filosofis, dan formal.
Keempat dimensi tersebut menunjukkan bahwa hukum lahir tidak hanya dari dokumen dan peraturan, tetapi juga dari realitas sosial, pertimbangan nilai, serta prosedur yang memberinya kekuatan mengikat dalam kehidupan bernegara.
Melihat Pancasila sebagai bagian yang tak terpisahkan dari historis bangsa Indonesia, nampaknya cukup logis jika dianggap sebagai sumber hukum.
Apatah lagi, Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup bangsa yang secara filsafati mengandung kebenaran, baik yang sifatnya moral, etika, religiositas, maupun normatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Aris-Munandar-Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Hasanuddin-12.jpg)