Opini
Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.
Sebagai contoh, sanksi pidana mati di dalam KUHP Nasional diatur secara alternatif.
Pasal 98 KUHP Nasional menempatkan pidana mati sebagai sanksi yang bersifat alternatif dan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dalam sistem pemidanaan.
Pidana ini ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang serius sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia terhadap pidana mati.
Jika sebelumnya pidana mati diposisikan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan secara langsung, KUHP baru cenderung membatasinya sebagai instrumen yang bersifat luar biasa dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Dengan menempatkannya sebagai upaya terakhir, pembentuk undang-undang berupaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun demikian, pengaturan ini tetap menyisakan perdebatan karena keberadaan pidana mati masih dipandang kontroversial, terutama dalam kaitannya dengan hak untuk hidup yang diakui sebagai hak fundamental dalam sistem hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut dari prinsip bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur mekanisme pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam masa tersebut, pelaksanaan pidana mati ditangguhkan dan terpidana diberikan kesempatan untuk menunjukkan sikap serta perilaku yang terpuji.
Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan perubahan yang positif, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi memandang pidana mati semata sebagai instrumen pembalasan, melainkan juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan kemanusiaan.
Dengan demikian, keberadaan masa percobaan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Penguatan nilai kemanusiaan dalam KUHP Nasional juga tercermin dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi saat tindak pidana dilakukan, serta berbagai keadaan yang muncul setelahnya dalam memutus perkara.
Dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, hakim bahkan dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan tertentu.
Ketentuan ini dikenal sebagai asas rechterlijke pardon atau judicial pardon, yaitu kewenangan hakim untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana yang sifatnya relatif ringan.
Meskipun demikian, pemberian maaf tersebut tidak menghapus kesalahan pelaku, karena hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Berkaca dari ketentuan KUHP Nasional di atas, pembentuk undang-undang tampaknya berupaya mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Salah satu butir pengamalan sila tersebut menegaskan bahwa setiap manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini menghendaki agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap seseorang, termasuk terhadap pelaku tindak pidana, karena setiap manusia tetap memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya.
Oleh karena itu, pemberian kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri melalui masa percobaan sebelum pelaksanaan pidana mati dapat dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus cerminan nilai kemanusiaan yang menjadi salah satu landasan filosofis sistem hukum Indonesia.
Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah, melainkan saat yang tepat untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai kompas hukum Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 harus terus hidup dalam setiap kebijakan dan pembaruan hukum, termasuk hukum pidana.
Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat rekayasa sosial, tetapi juga memancarkan keadilan dan kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Aris-Munandar-Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Hasanuddin-12.jpg)