Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.

Tayang:
Ist
M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Karena kebenaran yang terkandung di dalam Pancasila itu banyak dan khas, maka tidak satu pun produk hukum yang terbit bertentangan dengannya. Bilamana itu terjadi, maka aturan tersebut layak direformasi.

Sama halnya hukum pada umumnya, pada konteks yang lebih khusus, yakni hukum pidana nasional juga turut andil dalam meneguhkan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi sejarah baru arah pembangunan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tentunya, hal itu tidak lahir sekejap mata, melainkan melalui proses yang cukup panjang.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, dijelaskan bahwasanya perjalanan penyusunan KUHP Nasional yang dimulai sejak 1970 tidak hanya memperlihatkan proses teknis pembentukan hukum, tetapi juga pergulatan gagasan mengenai arah hukum pidana Indonesia.

Dalam proses tersebut, perdebatan antara konsep re-kodifikasi dan kodifikasi baru menandai perubahan paradigma dari upaya memperbaiki sistem yang diwariskan menuju pembentukan hukum pidana nasional yang lebih autentik.

Pergeseran ini sekaligus mencerminkan semakin kuatnya perhatian terhadap nilai hak asasi manusia dan kebutuhan akan sistem keadilan yang lebih manusiawi (Sumber: https://dev-jdihn.bphn.go.id/).

Dengan demikian, pembaruan KUHP tidak dapat dipahami semata sebagai penggantian produk hukum kolonial, melainkan sebagai upaya merefleksikan nilai-nilai dan identitas hukum bangsa Indonesia ke dalam sistem hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Kaitannya dengan hal tersebut, pembentukan KUHP Nasional tidak bisa dilepaskan dari Pancasila yang erat hubungannya dengan identitas bangsa sekaligus sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber hukum materiel dan staatsfundamentalnorm atau norma dasar tertinggi yang menjadi landasan bagi seluruh tata hukum nasional.

Sebagaimana dijelaskan oleh H. Ishaq (2014) di dalam bukunya, bahwa kedudukan tersebut menempatkan Pancasila sebagai tolok ukur bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap norma hukum yang lahir harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Konsekuensinya, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya kehilangan legitimasi dan tidak seharusnya diberlakukan dalam sistem hukum nasional.

KUHP Nasional Lebih Pancasilais

Norma yang terkandung di dalam KUHP Nasional didominasi nuansa kemanusiaan.

Bahkan bisa dikatakan, hukum pidana nasional saat ini lebih moderat ketimbang yang dulu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved