Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

DPR dan pemerintah harus merevisi peraturan terkait bansos agar tidak multitafsir.

Harus ditegaskan bahwa kegiatan keagamaan yang bersifat ritual personal, termasuk kurban, tidak bisa didanai APBN meskipun distribusinya diberikan kepada masyarakat.

Kedua, perlu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau peraturan pelaksana bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk anggaran untuk pelaksanaan ibadah pribadi.

Kalaupun ada bantuan pangan atau daging yang bersumber dari APBN, penyalurannya harus terlepas dari momen keagamaan tertentu dan tanpa pencantuman nama pejabat sebagai subjek ibadah. Jika presiden ingin berkurban, silakan menggunakan dana pribadi.

Ketiga, lembaga pengawas seperti BPK dan KPK harus diberi kewenangan lebih kuat untuk melakukan audit dan menindak penggunaan APBN yang tidak sesuai peruntukan.

Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah harus secara spesifik menilai kepatuhan belanja-belanja seremonial yang melibatkan citra personal pejabat.

Keempat, partai politik dan masyarakat sipil perlu mendorong lahirnya undang-undang tentang etika pejabat publik yang mengatur pemisahan tegas antara urusan personal, termasuk ibadah, dan urusan negara.

Ini bagian dari membangun budaya pemerintahan yang bersih dan rasional.

Negara tidak boleh gamang membedakan mana yang sakral dan mana yang profan, mana milik pribadi dan mana milik publik.

1098 sapi itu mungkin sudah terdistribusi. Namun persoalan hukum dan etikanya tak boleh ikut lenyap bersama daging yang telah dikonsumsi.

Ia harus menjadi pelajaran berharga bahwa negara ini butuh aturan yang tak menyisakan celah bagi pejabat untuk menyamarkan kepentingan pribadi di balik anggaran publik. 

Ibadah tetaplah ibadah. Negara tetaplah negara. Mencampuradukkan keduanya dengan uang rakyat bukanlah kemurahan hati, melainkan kekeliruan tata kelola yang berbahaya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved