Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab tuntas dari polemik 1.098 ekor sapi senilai seratus miliar rupiah itu sederhana, ini kurban atau bantuan sosial?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jika ia kurban, maka keuangan negara tak boleh menyentuhnya. Jika ia bansos, mengapa mesti menunggu Idul Adha?

Kita patut mengernyitkan dahi. Dalam hukum Islam, kurban adalah ibadah personal yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Ia adalah relasi vertikal antara hamba dan Tuhannya. 

Ketika seorang pejabat berkurban, maka ia berkurban atas nama dirinya sendiri, Prabowo Subianto, bukan Presiden Republik Indonesia.

Nama jabatan yang melekat hanyalah identitas sosial, bukan subjek hukum ibadah. Kurban tidak bisa diwakilkan kepada institusi negara karena negara bukanlah mukallaf.

Lantas, jika anggaran yang dipakai bersumber dari APBN, klaim bahwa itu adalah kurban pribadi menjadi problematis secara hukum keuangan negara.

APBN adalah uang publik yang penggunaannya terikat pada asas legalitas, manfaat, dan akuntabilitas. Tidak dikenal pos anggaran "kurban presiden" dalam nomenklatur APBN

Maka, ketika duit negara mengalir ke pembelian 1098 ekor sapi, ia harus bisa dijustifikasi sebagai belanja negara yang sah. Skema yang kemudian dipakai adalah bantuan presiden atau banpres.

Tapi banpres sendiri adalah istilah yang ambigu. Ia bukan bentuk bantuan sosial yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan.

Bantuan sosial, menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan melindungi dari kemungkinan risiko sosial.

Pertanyaannya, pembagian daging kurban oleh presiden masuk kategori ini? Jika ya, mengapa harus menunggu Idul Adha?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved