Opini
Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bansos bisa disalurkan kapan saja. Menautkannya dengan ritual ibadah justru menimbulkan kesan abuse of moment, penyalahgunaan momen keagamaan untuk kepentingan pencitraan politik yang dibiayai uang negara.
Di sinilah kita harus membaca dengan saksama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana.
Unsur-unsurnya perlu dikupas satu per satu. Pertama, "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri."
Dalam konteks ini, kurban atas nama Prabowo jelas memberikan keuntungan berupa modal sosial dan politik, namanya disebut di ribuan lokasi, citranya sebagai pemimpin religius terbangun, dan loyalitas politik menguat. Keuntungan ini bersifat personal meskipun tak selalu material.
Kedua, "menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan." APBN adalah sarana yang melekat pada jabatan presiden.
Jika ia digunakan untuk membiayai kurban yang secara hukum adalah ibadah personal, maka penggunaan itu berada di luar kewenangan jabatan.
Ketiga, "dapat merugikan keuangan negara." Unsur ini bersifat potensial, tidak harus nyata.
Pengeluaran seratus miliar rupiah dari APBN yang tidak memiliki dasar hukum jelas adalah wujud kerugian keuangan negara.
Maka, jawaban atas pertanyaan "apakah ini melanggar hukum?" menjadi terang, ada persoalan serius pada aspek legalitas penggunaan APBN.
Bukan berarti serta-merta bisa dikriminalisasi, karena diperlukan pembuktian adanya mens rea atau niat jahat. Namun secara administratif dan etik, tindakan ini melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Problem ini bukan kali pertama terjadi. Presiden-presiden sebelumnya juga melakukan hal serupa, meski skalanya berbeda. Yang baru adalah nilainya yang fantastis.
Ini menunjukkan bahwa soal kurban pejabat belum memiliki pagar hukum yang jelas.
Kita membutuhkan solusi agar di masa depan tak lagi terjadi penggunaan duit negara untuk ritual keagamaan personal yang dibungkus retorika bansos.
Pertama, negara perlu memperjelas definisi bantuan sosial dan batas-batasnya.
| Paskibraka, Prasangka, dan Janji Bhinneka Tunggal Ika |
|
|---|
| Paradoks Demokrasi Liberal: Ketika Pilihan Individu Terbentur Tembok Kultural dan 'Ewuh Pakewuh' |
|
|---|
| Spirit Kurban di Tengah Zaman yang Serba Transaksional |
|
|---|
| Pesan Kemanusiaan di Puncak Ketaatan Berkurban |
|
|---|
| Normalisasi Gaya Hidup Modern dan Erosi Budaya Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)