Opini
Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kurban atau Bansos: APBN yang disembelih
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab tuntas dari polemik 1.098 ekor sapi senilai seratus miliar rupiah itu sederhana, ini kurban atau bantuan sosial?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sahih tidaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jika ia kurban, maka keuangan negara tak boleh menyentuhnya. Jika ia bansos, mengapa mesti menunggu Idul Adha?
Kita patut mengernyitkan dahi. Dalam hukum Islam, kurban adalah ibadah personal yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Ia adalah relasi vertikal antara hamba dan Tuhannya.
Ketika seorang pejabat berkurban, maka ia berkurban atas nama dirinya sendiri, Prabowo Subianto, bukan Presiden Republik Indonesia.
Nama jabatan yang melekat hanyalah identitas sosial, bukan subjek hukum ibadah. Kurban tidak bisa diwakilkan kepada institusi negara karena negara bukanlah mukallaf.
Lantas, jika anggaran yang dipakai bersumber dari APBN, klaim bahwa itu adalah kurban pribadi menjadi problematis secara hukum keuangan negara.
APBN adalah uang publik yang penggunaannya terikat pada asas legalitas, manfaat, dan akuntabilitas. Tidak dikenal pos anggaran "kurban presiden" dalam nomenklatur APBN.
Maka, ketika duit negara mengalir ke pembelian 1098 ekor sapi, ia harus bisa dijustifikasi sebagai belanja negara yang sah. Skema yang kemudian dipakai adalah bantuan presiden atau banpres.
Tapi banpres sendiri adalah istilah yang ambigu. Ia bukan bentuk bantuan sosial yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Bantuan sosial, menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan melindungi dari kemungkinan risiko sosial.
Pertanyaannya, pembagian daging kurban oleh presiden masuk kategori ini? Jika ya, mengapa harus menunggu Idul Adha?
Bansos bisa disalurkan kapan saja. Menautkannya dengan ritual ibadah justru menimbulkan kesan abuse of moment, penyalahgunaan momen keagamaan untuk kepentingan pencitraan politik yang dibiayai uang negara.
Di sinilah kita harus membaca dengan saksama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana.
Unsur-unsurnya perlu dikupas satu per satu. Pertama, "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri."
Dalam konteks ini, kurban atas nama Prabowo jelas memberikan keuntungan berupa modal sosial dan politik, namanya disebut di ribuan lokasi, citranya sebagai pemimpin religius terbangun, dan loyalitas politik menguat. Keuntungan ini bersifat personal meskipun tak selalu material.
Kedua, "menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan." APBN adalah sarana yang melekat pada jabatan presiden.
Jika ia digunakan untuk membiayai kurban yang secara hukum adalah ibadah personal, maka penggunaan itu berada di luar kewenangan jabatan.
Ketiga, "dapat merugikan keuangan negara." Unsur ini bersifat potensial, tidak harus nyata.
Pengeluaran seratus miliar rupiah dari APBN yang tidak memiliki dasar hukum jelas adalah wujud kerugian keuangan negara.
Maka, jawaban atas pertanyaan "apakah ini melanggar hukum?" menjadi terang, ada persoalan serius pada aspek legalitas penggunaan APBN.
Bukan berarti serta-merta bisa dikriminalisasi, karena diperlukan pembuktian adanya mens rea atau niat jahat. Namun secara administratif dan etik, tindakan ini melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Problem ini bukan kali pertama terjadi. Presiden-presiden sebelumnya juga melakukan hal serupa, meski skalanya berbeda. Yang baru adalah nilainya yang fantastis.
Ini menunjukkan bahwa soal kurban pejabat belum memiliki pagar hukum yang jelas.
Kita membutuhkan solusi agar di masa depan tak lagi terjadi penggunaan duit negara untuk ritual keagamaan personal yang dibungkus retorika bansos.
Pertama, negara perlu memperjelas definisi bantuan sosial dan batas-batasnya.
DPR dan pemerintah harus merevisi peraturan terkait bansos agar tidak multitafsir.
Harus ditegaskan bahwa kegiatan keagamaan yang bersifat ritual personal, termasuk kurban, tidak bisa didanai APBN meskipun distribusinya diberikan kepada masyarakat.
Kedua, perlu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau peraturan pelaksana bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk anggaran untuk pelaksanaan ibadah pribadi.
Kalaupun ada bantuan pangan atau daging yang bersumber dari APBN, penyalurannya harus terlepas dari momen keagamaan tertentu dan tanpa pencantuman nama pejabat sebagai subjek ibadah. Jika presiden ingin berkurban, silakan menggunakan dana pribadi.
Ketiga, lembaga pengawas seperti BPK dan KPK harus diberi kewenangan lebih kuat untuk melakukan audit dan menindak penggunaan APBN yang tidak sesuai peruntukan.
Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah harus secara spesifik menilai kepatuhan belanja-belanja seremonial yang melibatkan citra personal pejabat.
Keempat, partai politik dan masyarakat sipil perlu mendorong lahirnya undang-undang tentang etika pejabat publik yang mengatur pemisahan tegas antara urusan personal, termasuk ibadah, dan urusan negara.
Ini bagian dari membangun budaya pemerintahan yang bersih dan rasional.
Negara tidak boleh gamang membedakan mana yang sakral dan mana yang profan, mana milik pribadi dan mana milik publik.
1098 sapi itu mungkin sudah terdistribusi. Namun persoalan hukum dan etikanya tak boleh ikut lenyap bersama daging yang telah dikonsumsi.
Ia harus menjadi pelajaran berharga bahwa negara ini butuh aturan yang tak menyisakan celah bagi pejabat untuk menyamarkan kepentingan pribadi di balik anggaran publik.
Ibadah tetaplah ibadah. Negara tetaplah negara. Mencampuradukkan keduanya dengan uang rakyat bukanlah kemurahan hati, melainkan kekeliruan tata kelola yang berbahaya.
| Paskibraka, Prasangka, dan Janji Bhinneka Tunggal Ika |
|
|---|
| Paradoks Demokrasi Liberal: Ketika Pilihan Individu Terbentur Tembok Kultural dan 'Ewuh Pakewuh' |
|
|---|
| Spirit Kurban di Tengah Zaman yang Serba Transaksional |
|
|---|
| Pesan Kemanusiaan di Puncak Ketaatan Berkurban |
|
|---|
| Normalisasi Gaya Hidup Modern dan Erosi Budaya Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)