Opini
Urgensi Integrasi Data Kematian di Makassar: Menghapus Anomali 'Arwah' dalam Daftar Pemilih
Padahal, jika kita menelaah secara jernih, solusi dari sengkarut ini berada di depan mata, yakni; harmonisasi produk hukum kelurahan dan Disdukcapil.
Dampak Pembiaran Data "Arwah"
Jika ego sektoral antar lembaga ini terus dipelihara, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan mencederai kualitas demokrasi.
Tiga poin di bawah ini berpotensi muncul dengan sendirinya.
(1) Inflasi Jumlah Pemilih: Angka partisipasi akan terlihat rendah karena "pemilih hantu" tetap terhitung sebagai penyebut dalam pembagian.
(2) Rawan Manipulasi: Data orang mati yang masih masuk DPT berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan elektoral tertentu.
(3) Pemborosan Logistik: Negara mengeluarkan biaya untuk surat suara dan undangan memilih (C6) bagi mereka yang sudah tidak ada.
Jalan Keluar Integratif
KPU Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Disdukcapil dan jajaran Kecamatan/Kelurahan) perlu duduk bersama untuk menyepakati satu protokol data.
Jika faktanya seseorang sudah dinyatakan meninggal oleh Kelurahan, maka secara otomatis data tersebut harus menjadi rujukan bagi KPU untuk menyatakan status TMS, tanpa harus menunggu birokrasi panjang Akta Kematian yang seringkali tertunda oleh urusan ahli waris.
Sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan "kertas mana yang lebih sah" dan mulai fokus pada substansi bahwa data pemilih harus bersih, akurat, dan mencerminkan realitas sosiologis di lapangan. Jangan biarkan administrasi yang kaku menghambat kualitas demokrasi kita di Kota Daeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-14-Risal-Suaib-Anggota-Bawaslu-Kota-Makassar-6.jpg)