Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Calon Komisioner Baznas Kota Makassar dan Nasib Petahana

Lazimnya hasil seleksi tersebut disampaikan melalui saluran media dan platform digital resmi agar dapat diakses.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Mahmud Suyuti, Komisioner Baznas Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2016-2020. 

Ketiga, Kebijakan pengelolaan zakat dan visi misi oleh Sekda Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifly Nanda.

Ketiga pansel penguji yang telah disebutkan telah mengantongi nilai hasil seleksi dan meranking 10 besar peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Pansel, tanggal 27 s/d 29 April 2026 pengumuman hasil test dipublikan.

Namun sampai hari ini (Jumat/08/05) pengumuman 10 besar belum dipublikasikan petanda ketatnya seleksi tersebut untuk perivikasi lebih lanjut nilai perankingan.

Salah satu penundaan pengumuman selain alasan yang telah disebutkan adalah karena pansel menetapkan standar lebih ketat terkait integritas dan tahapan seleksi.

Alasan lain penundaan pengumuman 10 besar berdasarkan pengalaman saya selama menjabat Komisioner Baznas Sulawesi Selatan periode 2016-2020 adalah karena sulitnya bagi pansel mengakomodir anspirasi dari unsur ormas dan elemen lainnya yang harus terwakili.

Prediksi 10 Besar Calon Komisioner

Dari 64 calon komisioner BAZNAS Kota Makassar periode 2026-2031 yang ikut seleksi, harus diakomodir perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur professional akademisi bergelar doktor atau guru besar dan perwakilan ormas, NU dan Muhammadiyah misalnya.

Berdasarkan pemetaan tersebut bisa diprediksi yang berpeluang masuk 10 besar hingga penetapan 5 komisioner terpilih adalah perwakilan ormas, perwakilan professional, perwakilan lembaga dan terakhir yang disebutkan ini perwakilan FKUB juga memiliki peluang besar sebagai lembaga yang berperan penting mensosialisasikan peraturaan keagamaan.

FKUB, Forum Kerukanan Umat Beragama juga sebagai mediator yang menampung aspirasi ormas keagamaan untuk bahan kebijakan pemerintah setempat sehingga kehadiran perwakilan lembaga ini di Baznas Kota Makassar sangat diperlukan dan diprediksi akan direkrut menjadi calon komisioner.

Selain itu, pansel melalui wali kota Makassar sebagai pengusul calon komisioner BAZNAS hendaknya memperhatikan perwakilan ormas dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berlatar belakang dari unsur tarekat yang paham dalil-dalil keagamaan.

Penguatan lembaga zakat yang identik dengan kesucian harta, memerlukan sosok komisioner yang sufi, memiliki kesucian spiritual keagamaan agar terhindar dari penyimpangan, korupsi dan penyalah gunaan jabatan.

Itulah sebabnya di masa Nabi SAW dan sahabat kaum tarekat dan sufi dilibatkan dalam mengurus baitul mal yang mengelola zakat.

Nasib Petahana

Pimpinan Baznas Kota Makassar periode 2021-2026 ini ditengarai adanya penyimpangan karena sebagian komisionernya kurang mengimplementasikan pengelolaan zakat berdasarkan regulasi dan konsep kinerja baitul mal yang dicetuskan awal kedatangan Islam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved