Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menolak Proyek Pengolahan Sampah di Parangloe, Tamalanrea

Dengan menggunakan teknologi gasifikasi atau insenerasi, selain menghasilkan energi listrik, juga dapat menekan produksi gas rumah kaca. 

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Yarifai Mappeaty penulis opini Tribun Timur. 

Hitung-hitung sebagai kompensasi bagi warga di sana, yang selama bertahun-tahun, kita “timpuk” dengan sampah busuk dan kotor.  

Lagi pula, pembangunan PSEL, idealnya, harus terintegrasi dengan TPA yang sudah ada. Sebab hal ini erat kaitannya dengan masalah operasional yang menekankan efisiensi.

Oleh karena itu, sepanjang TPA bersangkutan masih memenuhi syarat teknis dan hukum, maka tidak ada alasan memindahkannya di tempat lain. 

Pertanyaannya, apakah TPA Tamangapa masih memenuhi syarat teknis dan hukum sebagai sebuah TPA atau tidak?

Setahu penulis, lahan TPA Tamangapa yang luasnya hampir 20 Ha, adalah milik Pemkot sendiri.

Cukup luas untuk membangun fasilitas PSEL. Di sekitarnya masih banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan, jika diperlukan. 

Yang tidak kalah penting adalah, setidaknya, pembangunan PSEL di  Tamangapa, tidak melanggar RTRW Kota Makassar 2015 – 2034 yang ditandatangani Danny Pomanto pada periode pertama menjabat Walikota.

Dengan kata lain, membangun fasilitas PSEL di Tamangapa, memang sudah sesuai peruntukannya.

Bagaimana dengan lokasi Parangloe di Tamalanrea? Berdasarkan RTRW yang sama, lokasi di sana termasuk dalam kawasan pergudangan.

Sehingga, jika membangun fasilitas PSEL di lokasi bersangkutan, maka itu suatu pelanggaran yang tak bisa ditolerir. Selaku Walikota, mustahil Danny Pomanto tidak mengetahuinya. 

Di samping itu, lokasi Tamalanrea, juga tidak layak, terutama karena akan membebani APBD.

Berapa lagi biaya tambahan yang harus dikeluarkan Pemkot untuk mengangkut sampah dari TPA Tamangapa ke Parangloe, yang berjarak kurang lebih 20 Km?

Coba kita hitung. Produksi sampah setiap hari 1.000 MT. Sebulan 30.000 MT. Setahun 360.000 MT.

Jika biaya angkut 50.000 per MT, maka setahun 18 Milyar, belum termasuk biaya angkut dari kota ke TPA Tamangapa.  Bukankah ini namanya pemborosan?  

Karena itu, jikapun ada prastudi menyebut Proyek PSEL di Parangloe itu layak, maka studi itu ngawur. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved