Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bangkitnya Orde Baru

Sebuah "neo-orde baru" tengah menjalani proses reinkarnasi, dan kita seolah menjadi penonton yang pasrah.

Tayang:
Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

BANGKITNYA ORDE BARU

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Semesta politik Indonesia tengah digelayuti suasana riuh yang tak biasa. Di permukaan, kita melihat program strategis pemerintah berjalan, wacana penyempurnaan sistem dilontarkan, dan aparat bergerak menegakkan hukum. 

Namun, jika kita cermati lebih dalam, dari celah-celah hiruk-pikuk itu, muncul sebuah spektrum masa lalu yang selama 28 tahun kita kira telah terkubur, semangat Orde Baru perlahan-lahan menampakkan wajahnya kembali.

Bukan dalam wujud seragam loreng yang berderap di jalanan, melainkan dalam bentuk yang lebih halus namun sistemik, dominasi TNI dan Polri dalam program-program strategis negara, wacana kemunduran demokrasi prosedural melalui pilkada tidak langsung, serta praktik represif yang mengingatkan kita pada era ketika kebebasan berpendapat adalah barang mewah. 

Sebuah "neo-orde baru" tengah menjalani proses reinkarnasi, dan kita seolah menjadi penonton yang pasrah.

Kehadiran TNI-POLRI dalam program pembangunan sipil sejatinya bukan hal tabu.

Namun, ketika dominasi itu menjadi nyaris mutlak dan tanpa kontrol, kita patut bertanya, di mana batas antara pendukung dan pengendali?

Dalam program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai proyek kesejahteraan rakyat, keterlibatan TNI-Polri tidak lagi sekadar sebagai pengawal logistik, melainkan telah memasuki ranah komando pelaksana di lapangan.

Fenomena ini mengingatkan kita pada doktrin Dwifungsi ABRI yang menjadi momok sepanjang 32 tahun kekuasaan Orde Baru.

Kala itu, militer tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga politik praktis. 

Kini, dengan disahkannya revisi UU TNI yang memperluas ruang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, kita menyaksikan pembongkaran sistematis terhadap salah satu pilar terpenting reformasi yakni pemisahan TNI dari ranah sipil .

Kita patut mencurigai percepatan pengesahan UU TNI ini sebagai cara untuk mengimbangi dominasi Polri.

Jika analisis ini benar, maka yang terjadi bukanlah reformasi, melainkan kompetisi dua institusi keamanan untuk menguasai ruang sipil. Akibatnya, masyarakat kembali ditempatkan sebagai objek, bukan subjek pembangunan. 

Kesejahteraan yang dijanjikan berubah menjadi "santunan" dari negara yang dijaga oleh institusi keamanan yang perkasa. Ini bukan pembangunan demokrasi, ini adalah pengukuhan kembali negara penjaga malam.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah menghangatnya kembali wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD. Alasan yang dikemukakan klasik, efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyatakan mekanisme ini tidak melanggar UUD 1945 karena frasa "dipilih secara demokratis" bisa dimaknai fleksibel.

Secara tekstual, argumen itu mungkin benar. Namun secara kontekstual dan progresif, argumen itu adalah kemunduran besar.

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya, seperti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, telah menggeser tafsir tersebut.

MK menegaskan bahwa Pilkada telah menjadi bagian dari rezim pemilu yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 . 

Praktik ketatanegaraan selama dua dekade telah mengkristalkan makna "demokratis" sebagai "langsung" oleh rakyat.

Perlu di ingat bahwa fleksibilitas konstitusi tidak lagi berdiri dalam ruang kosong . Mengabaikan penguatan tafsir ini sama saja dengan merobek peta jalan demokrasi yang sudah kita tempuh dengan susah payah. Apalagi dalih pemberantasan politik uang justru kontraproduktif. 

Sejarah membuktikan, praktik politik uang justru lebih masif dan mudah dikonsolidasikan saat Pilkada masih di tangan DPRD .

Yang disebut terakhir ini adalah "demokrasi serupa oligarki", di mana transaksi kekuasaan terjadi di ruang tertutup antara elite partai dan penguasa.

Bersamaan dengan wacana ini, muncul ide tentang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Jika itu terjadi, maka kita tidak hanya memangkas hak memilih, tetapi juga menghancurkan tata kelola pemerintahan daerah yang desentralistik.

Kita sedang menarik mundur jarum jam ke era sebelum otonomi daerah, ketika kekuasaan mengalir dari pusat seperti air dari mata air keruh.

Ini adalah sentralisasi kekuasaan yang akan mengembalikan kita pada format negara yang seragam, kaku, dan otoriter.

Namun, dari semua gejala di atas, satu insiden yang paling membekukan darah adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh oknum dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI

Peristiwa ini adalah pengingat paling brutal bahwa kekerasan sebagai alat membungkam kritik tidak pernah benar-benar hilang dari nalar kekuasaan.

Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan represif terhadap aktivis bukan sekadar pelanggaran pidana biasa.

Ini adalah serangan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kontrol sosial. 

Di era Orde Baru, penculikan, penghilangan paksa, dan kekerasan fisik adalah alat yang sah untuk menciptakan rasa takut.

Dan ketika oknum intelijen militer kembali menggunakan air keras untuk "mendisiplinkan" seorang aktivis, publik berhak bertanya, apakah rasa takut itu sedang kita rekonstruksi?

Publik sempat lega karena Puspom TNI bertindak cepat menetapkan empat tersangka . Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk transparansi dan komitmen membersihkan institusi . 

Namun, kita tidak boleh terjebak dalam euforia sesaat. Penegakan hukum internal memang penting, tetapi yang lebih mendasar adalah mencegah agar pola pikir yang membenarkan kekerasan terhadap sipil tidak mengakar di institusi keamanan.

Kasus ini bukan tentang "oknum", melainkan tentang kultur. Kultur yang tumbuh subur saat militer dan polisi terlalu lama berada di ranah sipil tanpa kontrol memadai. 

Kultur yang lahir dari doktrin bahwa keamanan negara harus dibela dengan cara apa pun, termasuk dengan menyingkirkan mereka yang dianggap "mengganggu stabilitas". 

Jika kita tidak waspada, penanganan kasus secara prosedural akan menjadi "alibi" yang menutup mata kita pada penyakit sistemik yang lebih besar.

Ketiga fenomena di atas,dominasi TNI-Polri di ranah sipil, wacana demokrasi perwakilan yang elitis, dan kekerasan terhadap aktivis bukanlah kebetulan. Ini adalah rangkaian mata rantai yang saling menguatkan. 

Orde Baru berdiri di atas tiga pilar yaitu militerisme, sentralisasi kekuasaan, dan represi terhadap perbedaan pendapat. Saat ini, kita melihat ketiga pilar itu sedang direkonstruksi dengan wajah baru.

Militerisme kini hadir bukan melalui fraksi ABRI di DPR, melainkan melalui ekspansi peran prajurit aktif di lembaga sipil. 

Sentralisasi hadir melalui wacana pilkada tidak langsung dan penunjukan gubernur, yang akan membuat kepala daerah lebih patuh pada pusat daripada pada rakyatnya. 

Sementara represi hadir kembali melalui praktik-praktik kekerasan yang "kebetulan" menimpa mereka yang kritis.

Wacana Pilkada melalui DPRD merupakan gagasan elitis yang miskin argumentasi akademik.

Hal yang sama bisa kita katakan untuk seluruh proyek "neo-orde baru" ini. Ini adalah gagasan elitis yang ingin merampas kembali ruang publik yang telah direbut rakyat melalui gerakan reformasi 1998.

Dengan narasi "stabilitas", "efisiensi", atau "kedewasaan berpolitik", kita diminta merelakan hak-hak demokrasi kita satu per satu.

Tentu, belum semuanya gelap. Respons cepat TNI dalam kasus penyiraman air keras menunjukkan bahwa setidaknya masih ada mekanisme yang bisa diandalkan . 

Namun, mekanisme itu bekerja setelah peristiwa terjadi, setelah luka menganga, setelah ketakutan menyebar.

Yang kita butuhkan bukan sekadar penanganan kasus, melainkan pencegahan sistemik agar pola pikir represif tidak lagi dianggap sebagai solusi.

Kita juga masih memiliki Mahkamah Konstitusi yang dalam berbagai putusannya konsisten memperkuat demokrasi langsung . Lembaga peradilan, pers, dan masyarakat sipil masih bisa menjadi ruang perlawanan.

Namun, perlawanan itu harus dimulai dengan keberanian untuk menyebut realitas. Keberanian untuk mengatakan bahwa kita sedang menyaksikan kemunduran.

Bangkitnya Orde Baru bukan berarti kita akan kembali memiliki Pak Harto atau melihat seragam militer di mana-mana.

Bangkitnya Orde Baru adalah bangkitnya kembali cara berpikir bahwa negara harus kuat, rakyat harus diam, dan kekuasaan harus terpusat. Ini adalah kebangkitan "jiwa" Orde Baru, meski "raga"-nya mungkin berbeda.

Sebagai warga negara yang hidup di era reformasi, kita punya utang sejarah pada mereka yang berjuang di tahun 1998. Mereka turun ke jalan bukan hanya untuk mengganti presiden, tetapi untuk membongkar total sistem yang menindas.

 Jika kita diam menyaksikan sistem itu dibangun kembali sedikit demi sedikit, maka kita telah mengkhianati darah dan air mata para pejuang reformasi.

Hukum tata negara mengajarkan bahwa konstitusi adalah perjanjian tertinggi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan dibatasi.

Saat ini, kita sedang diuji apakah konstitusi itu masih berarti, atau hanya menjadi lembaran usang yang bisa ditafsir ulang demi kepentingan kekuasaan. 

Saatnya kita memilih, berdiri di sisi demokrasi yang berdaulat, atau kembali menjadi rakyat yang patuh dalam keheningan.

Sebab sejarah tidak pernah benar-benar berlalu ia hanya menunggu untuk diulang oleh mereka yang lupa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved