Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Disparitas Penahanan Tersangka : Firli vs Gus Yaqut

Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka. 

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah hukuman. Penahanan adalah tindakan paksa yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan.

Menurut ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Artinya, penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia harus didasarkan pada alasan objektif dan kebutuhan proses hukum.

Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi telah menegaskan hal ini.

Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 menyatakan penahanan harus didasarkan pada kebutuhan objektif proses peradilan, bukan tekanan.

Putusan MA No. 675 K/Pid/1982 menegaskan penahanan tanpa alasan cukup bertentangan dengan asas keadilan. Dan Putusan MA No. 42 PK/Pid/2006 mengingatkan tindakan paksa harus hati-hati karena membatasi hak asasi.

Jika menggunakan ukuran hukum tersebut, muncul pertanyaan menarik.

Dalam kasus Firli Bahuri, terdapat fakta bahwa ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perspektif hukum acara pidana, sikap seperti ini bisa menjadi indikator adanya potensi menghambat proses hukum.

Selain itu, latar belakangnya sebagai pejabat tinggi di institusi penegak hukum membuat sebagian pihak menilai adanya potensi pengaruh terhadap saksi atau proses penyidikan.

Sebaliknya, dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat indikasi bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia juga hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Dari sudut pandang ini, sebagian pengamat hukum menilai penahanan seharusnya mempertimbangkan aspek objektif tersebut secara konsisten.

Dalam teori hukum pidana dikenal istilah selective law enforcement, yaitu penegakan hukum yang dilakukan secara tidak konsisten terhadap kasus yang serupa.

Ketika hukum terlihat tegas terhadap satu pihak tetapi lunak terhadap pihak lain, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tergerus.

Masyarakat kemudian bertanya-tanya, apakah perbedaan status sosial, jabatan, atau kedekatan dengan institusi tertentu memengaruhi proses penegakan hukum?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved