Opini
Disparitas Penahanan Tersangka : Firli vs Gus Yaqut
Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Ketua LBH GP Ansor Provinsi Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dua kasus korupsi dengan status tersangka memunculkan perlakuan yang sangat berbeda.
Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka.
Di sisi lain, seorang mantan menteri justru langsung ditahan tak lama setelah penetapan tersangka.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?
Kasus pertama menimpa Firli Bahuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski ancaman pidananya cukup serius, hingga Maret 2026 Firli tidak pernah ditahan.
Padahal, dalam proses penyidikan ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan sempat muncul wacana penjemputan paksa oleh aparat, namun hal itu tidak pernah benar-benar dilakukan.
Hingga kini, proses hukumnya masih berkutat pada tahap berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap.
Sementara itu, kasus kedua menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023–2024 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Berbeda dengan Firli, Yaqut dikenal kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun hanya dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 12 Maret 2026, ia langsung ditahan di rumah tahanan KPK.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
| Polemik DPT dan 'Pemilih Hantu: Mengapa Masalah Data Kematian Terus Berulang? |
|
|---|
| Dilema PMB: Dinamika Kuota PTN dan Realitas Ekonomi Keluarga |
|
|---|
| Mengukur Eektivitas Kebijakan Work From Home |
|
|---|
| WFH dan Burnout Society |
|
|---|
| Konsekuensi Pemisahan Rezim Pemilu Nasional dan Lokal: Transformasi Kaderisasi Berbasis Kinerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-31-Rusdianto-Sudirman.jpg)