Opini
Disparitas Penahanan Tersangka : Firli vs Gus Yaqut
Di satu sisi, seorang mantan Ketua KPK berpangkat jenderal tidak ditahan meski telah lama berstatus tersangka.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Prinsip ini dikenal sebagai equality before the law, yang menjadi fondasi utama negara hukum.
Karena itu, konsistensi dalam penerapan hukum menjadi sangat penting. Jika satu tersangka ditahan karena alasan tertentu, maka standar yang sama seharusnya berlaku bagi tersangka lainnya.
Kasus yang kontras seperti ini menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang konsisten dan dapat dipercaya. Penegakan hukum yang berbeda terhadap kasus serupa berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus tergerus.
Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah syarat utama bagi tegaknya negara hukum yang sesungguhnya.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kalimat klasik dari Dante Alighieri yang sering dikutip dalam diskusi hukum, "Paling panas tempat di neraka disediakan bagi mereka yang di masa krisis moral bersikap netral."
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak boleh netral dan pilih kasih. Mereka harus berpihak pada kebenaran, pada keadilan, dan pada hukum itu sendiri. Bukan pada jabatan, pangkat, atau koneksi politik seseorang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-31-Rusdianto-Sudirman.jpg)