Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

​Polemik DPT dan 'Pemilih Hantu: Mengapa Masalah Data Kematian Terus Berulang?

Salah satu persoalan yang paling klasik namun pelik adalah masih ditemukannya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Risal Suaib Anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Fisip Universitas Hasanuddin 

Oleh: Risal Suaib

Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - ​Setiap kali hajatan demokrasi digelar, isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi "kerikil dalam sepatu" bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu persoalan yang paling klasik namun pelik adalah masih ditemukannya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih.

Fenomena "pemilih hantu" ini bukan sekadar ketidaksengajaan administratif, melainkan dampak dari sengkarut birokrasi, dilema ekonomi masyarakat, hingga kekakuan cara berpikir penyelenggara.

​Tembok Birokrasi di Disdukcapil

​Secara regulasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengadopsi sistem pasif dalam pemutakhiran data kematian.

Data seorang warga hanya akan dihapus dari sistem kependudukan jika ahli waris secara aktif mengurus Akta Kematian, baik melalui kantor fisik maupun kanal daring.

Tanpa adanya laporan resmi berupa permohonan akta, negara menganggap warga tersebut masih hidup.

​Inilah pintu masuk pertama terjadinya anomali data. KPU, yang menyusun DPT berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, akhirnya mewarisi data "warga yang belum melapor mati" tersebut ke dalam daftar pemilih.

​Dilema Bansos dan Rasionalitas Kelas Bawah

​Namun, masalah ini memiliki akar sosiologis yang lebih dalam dari sekadar kemalasan administratif.

Selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan (baca: periode 2025 hingga April 2026), Komisioner KPU Kota Makassar berulang kali menyatakan adanya pola perilaku yang berbeda antar kelas sosial dalam mengurus administrasi kematian.

​Bagi masyarakat menengah ke atas, Akta Kematian adalah prioritas karena menjadi syarat mutlak pembagian hak waris atau klaim asuransi.

Sebaliknya, bagi masyarakat menengah ke bawah, mengurus Akta Kematian ke Disdukcapil justru dianggap sebagai ancaman ekonomi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Makna Syawal

 

Makna Syawal

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved