Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson Abdul Karim

Republik Tanpa Provinsi?

Gelombang tuntutan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya terus berputar.

Istimewa/Dok Pribadi/Abd Karim
KLAKSON - Abdul Karim, Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Anggota Majelis Demokrasi & Humaniora 

Oleh: Abdul Karim
Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Anggota Majelis Demokrasi & Humaniora

TRIBUN-TIMUR.COM - Gelombang tuntutan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya terus berputar.

Demonstarasi itu, menjadi spirit Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menempuh jalur kebijakan tak lazim.

Ia berencana membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi.

Alasannya, gelombang demonstrasi mengganggu investasi di Sulsel. 

Publik pastilah bertanya-tanya; apakah sang Gubernur fungsinya melayani investor atau rakyat? Atau, apakah sang Gubernur dipilih oleh rakyat atau dipilih oleh investor? Sebab kebijakan pembentukan Satgas Demonstrasi itu tak mencerminkan nilai dan etik demokrasi.

Mengapa menggunakan nilai dan etik demokrasi sebagai standar? Karena kepala daerah dipilih melalui Pilkada langsung, dan Pilkada langsung adalah salah satu “produk demokrasi” dalam negara kita.

Tetapi kebijakan kontra demokrasi itu memaksa kita untuk memikirkan kembali fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi di republik ini.

Masihkah relevan struktur pemerintahan provinsi dinegara yang mensupremasi pelayanan langsung pada rakyat?

Pertanyaan ini barangkali aneh, tetapi mari kita pikirkan bersama efesiensi negara tanpa provinsi didalamnya.

Sasaran utama otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Kebijakan ini bertujuan memberdayakan pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri, meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan demokrasi lokal, serta mendorong kreativitas masyarakat dalam memaksimalkan potensi daerah.

Secara ringkas, otonomi daerah adalah desentralisasi yang membagi kewenangan kepada seluruh tingkat pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Faktanya, agenda yang berkaitan dengan masyarakat (kesejahteraan, pelayanan dan pemberdayaan) sesugguhnya berkaitan dengan struktur pemerintahan level bawah (kabupaten/kota).

Pemerintah kabupaten/kota lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan segala persoalannya. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota kadang kala menjadi sasaran utama protes warga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved