Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Haji 2024 Sukses, Menteri Jadi Tersangka: Di Mana Letak Keadilan? 

Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Rusdianto Sudirman. Ia mengirim foto pribadi ke tribun timur untuk melengkapi opini berjudul Dana Transfer Dipangkas, Donatur Politik Gelisah. Rusdianto Sudirman merupakan Dosen Hukum Tata Negara 

Oleh : Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 menggelisahkan nalar hukum dan keadilan.

Ironi itu terpampang nyata: di satu sisi, data resmi menunjukkan keberhasilan signifikan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 di tengah cuaca ekstrem. 

Di sisi lain, sang pembuat kebijakan kunci justru dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. 

Konstruksi perkara ini, yang mengkriminalkan diskresi kebijakan tanpa mens rea (niat jahat) dan tanpa aliran dana, berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara hukum dan mengabaikan spirit Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat) dalam mengelola kemaslahatan umat.

 Sukses Operasional sebagai Konteks Penting 

Sebelum menilai kebijakan, tengoklah hasilnya. Infografis resmi mencatat peningkatan signifikan layanan haji 2024. Indeks Kepuasan Jemaah mencapai level “Sangat Memuaskan” (88,20).

Yang paling krusial, Rasio Wafat jemaah per 100.000 jiwa turun drastis dari 337,5 menjadi 191,3sebuah pencapaian luar biasa yang menyangkut nyawa.

Inovasi seperti Aplikasi Kawal Haji dan Kebijakan Murur di Muzdalifah berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran.

Capaian ini bukan terjadi dalam vakum,  ia adalah hasil dari serangkaian keputusan operasional, termasuk kebijakan kontroversial pembagian kuota tambahan.

Kebijakan Diskresi dalam Kerangka Hukum dan Maqasid Syariah 

Kebijakan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan 20.000 jemaah (reguler vs khusus) kerap disederhanakan sebagai pelanggaran terhadap komposisi baku 92:8 dalam UU 8/2019.

Pembacaan yang jernih justru merujuk pada Pasal 9 UU yang sama, yang memberikan kewenangan eksplisit kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan dengan Peraturan Menteri.

Kuota tambahan ini bersifat atypical, datang mendekati musim haji, di luar skema rutin.

Di sinilah analisis perlu melampaui legal formal semata dan mengadopsi lensa Maqasid Syariah, khususnya dalam konteks kebijakan publik (siyasah syar’iyyah).

Maqasid menekankan perlindungan terhadap lima hal dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam pengelolaan haji, prioritas tertinggi adalah hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga harta/aset negara).

Argumen pendukung kebijakan 50:50 justru berakar pada hifzh al-nafs. Situasi 2024 sarat tantangan, cuaca ekstrem Arab Saudi mencapai 48°C, kesesakan di Muzdalifah dan Mina yang kronis, keterbatasan akomodasi mendadak, serta tingginya proporsi jemaah lansia pasca-pandemi. 

Sistem reguler yang sepenuhnya ditanggung negara memiliki keterbatasan kapasitas dan fleksibilitas dalam waktu singkat.

Memberikan sebagian kuota kepada penyelenggara haji khusus (yang memiliki jaringan hotel dan logistik alternatif) dapat dilihat sebagai strategi risk management untuk menyebarkan beban, mengurangi tekanan pada sistem utama, dan akhirnya menjaga keselamatan jiwa jemaah.

Data penurunan rasio kematian yang signifikan menjadi circumstantial evidence yang kuat bahwa serangkaian kebijakan, termasuk di dalamnya pengelolaan kuota berhasil mencapai tujuan tertinggi ini.

Mens Rea yang Hilang dan Tiadanya Aliran Dana 

Dua hal fundamental dalam hukum pidana korupsi adalah mens rea (unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan diri) dan actus reus (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara). Dalam kasus ini, keduanya tampak lemah.

Pertama, tidak ada mens rea yang terbukti. Kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan teknis-operasional yang terdokumentasi (iklim, kapasitas, keselamatan), bukan motivasi gelap.

Ini adalah kebijakan di ruang kelabu yang sarat risiko, diambil untuk mengatasi masalah nyata, bukan untuk mengeruk keuntungan.

Kedua, tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut yang ditemukan oleh penyidik. KPK pun tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.

Lebih ironis, laporan BPKH justru menunjukkan efisiensi anggaran sebesar Rp 601 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Jika ada kerugian negara, di manakah wujud konkretnya? Bukankah efisiensi justru mencerminkan pengelolaan yang baik?

 Bahaya Mengkriminalkan Diskresi Kebijakan 

Menaikkan perbedaan interpretasi dan pilihan kebijakan yang sulit ke ranah pidana berbahaya. Ini akan memicu risk-averse attitude di kalangan birokrat dan menteri.

Di masa depan, dalam situasi darurat dan kompleks seperti haji, pejabat akan lebih memilih untuk tidak mengambil keputusan (decision paralysis) demi keamanan diri, daripada mengambil diskresi yang berisiko demi keselamatan publik.

Padahal, pemerintahan yang baik seringkali membutuhkan keberanian untuk memutuskan dalam ketidakpastian.

Proses hukum harus transparan dan proporsional. Jika ada kelemahan prosedural dalam penerbitan Peraturan Menteri, semestinya itu dikoreksi melalui jalur administrasi dan peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan langsung dipidanakan. 

Publik harus cermat membedakan antara kesalahan kebijakan (yang pertanggungjawabannya politis-administratif) dan kejahatan korupsi (yang membutuhkan pembuktian unsur pidana).

Belajar dari Kesuksesan, Menegakkan Keadilan Substansif

Gus Yaqut layak diadili jika ada bukti kuat ia menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Namun, menjadikannya tersangka semata-mata karena pilihan alokasi kuota yang justru dikontekstualisasikan oleh kesuksesan operasional dan penurunan angka kematian jemaah adalah lompatan logika yang berbahaya.

Hukum ada untuk keadilan dan kemaslahatan. Maqasid Syariah mengajarkan kita untuk melihat pada substansi dan tujuan akhir yakni keselamatan jiwa manusia.

Data haji 2024 menunjukkan bahwa serangkaian kebijakan yang diambil berhasil melindungi jiwa (hifzh al-nafs) dengan lebih baik.

Mengabaikan konteks keberhasilan ini dan hanya menyoroti satu instrument kebijakan dengan kacamata kriminal adalah bentuk ketidakadilan.

Penegak hukum harus memiliki keberanian untuk berhenti sejenak, menimbang ulang, dan memastikan bahwa proses yang dijalankan tidak justru mengubur semangat melayani dan mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan ibadah haji sebuah tugas yang begitu mulia sekaligus amat berat.

 Keadilan yang bijak adalah yang mampu membedakan antara kelalaian jahat dan pilihan sulit dalam mengurus “tamu Allah”.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved