Opini
Pilkada DPRD: Solusi atau Kemunduran Demokrasi?
Di satu sisi, wacana ini digadang sebagai jalan pintas untuk memotong biaya demokrasi dan memutus mata rantai politik uang.
Di titik inilah dilema konstitusional muncul. Demokrasi prosedural berhadapan dengan demokrasi substantif. Pilkada langsung menjamin partisipasi rakyat, tetapi sering gagal melahirkan pemerintahan yang efektif dan bersih.
Sebaliknya, pilkada melalui DPRD menjanjikan efisiensi dan stabilitas, namun berisiko mereduksi makna partisipasi publik.
Menurut Penulis, argumen stabilitas pemerintahan daerah patut dicermati. Dalam praktik pilkada langsung, kepala daerah kerap berhadapan secara antagonistik dengan DPRD.
Relasi keduanya tidak jarang diwarnai tarik-menarik kepentingan, penghambatan anggaran, hingga penggunaan hak-hak politik DPRD sebagai alat tekanan.
Situasi ini melahirkan pemerintahan daerah yang tersandera, bukan hanya oleh oposisi politik, tetapi juga oleh kompromi transaksional yang berkelanjutan.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, relasi itu secara teoritik berubah menjadi relasi kooperatif sejak awal. Kepala daerah lahir dari konsensus politik di parlemen daerah, sehingga ruang konflik struktural dapat diminimalkan.
Pemerintahan daerah berpeluang berjalan lebih stabil, kebijakan publik tidak mudah dibajak oleh tarik-menarik kekuasaan, dan fokus pembangunan dapat lebih terjaga.
Namun stabilitas semacam ini tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.
Karena itu, solusi tidak boleh hitam-putih antara langsung atau tidak langsung. Yang dibutuhkan adalah rekayasa konstitusional yang menjaga legitimasi demokratis sekaligus memutus politik transaksional.
Menurut penulis, Salah satu jalan tengah adalah memperkuat mekanisme akuntabilitas DPRD jika diberi kewenangan memilih kepala daerah.
Proses pemilihan harus transparan, terbuka untuk publik, disiarkan secara luas, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Uji publik terhadap calon kepala daerah harus menjadi prasyarat, bukan formalitas. Dengan demikian, rakyat tetap hadir sebagai pengawas aktif, meski tidak mencoblos secara langsung.
Alternatif lain menurut penulis adalah model pemilihan berlapis, dimana rakyat memilih melalui mekanisme elektoral untuk menentukan kandidat utama, sementara DPRD berperan mengesahkan melalui proses politik terbuka. Model ini menjaga hak pilih warga negara sekaligus menekan biaya politik dan potensi konflik pasca pemilihan.
Wacana pilkada oleh DPRD sejatinya adalah cermin kegelisahan kita terhadap demokrasi yang mahal dan transaksional.
Namun solusi atas kegelisahan itu tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Demokrasi tidak hanya soal efisiensi kekuasaan, tetapi juga soal legitimasi dan kepercayaan publik.
Jika negara ingin mengoreksi pilkada langsung, koreksi itu harus dilakukan dengan kecermatan konstitusional, bukan nostalgia kekuasaan.
Sebab demokrasi yang diselamatkan dengan cara mengurangi partisipasi rakyat, berisiko kehilangan ruhnya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)