Opini
Pilkada DPRD: Solusi atau Kemunduran Demokrasi?
Di satu sisi, wacana ini digadang sebagai jalan pintas untuk memotong biaya demokrasi dan memutus mata rantai politik uang.
Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat.
Ia hadir di tengah kelelahan publik menyaksikan pilkada langsung yang mahal, riuh, dan kerap berujung transaksi politik.
Di satu sisi, wacana ini digadang sebagai jalan pintas untuk memotong biaya demokrasi dan memutus mata rantai politik uang.
Di sisi lain, ia dituding sebagai kemunduran demokrasi dan pengingkaran hak konstitusional warga negara.
Perdebatan ini sesungguhnya bukan soal teknis pemilihan semata, melainkan soal bagaimana negara merawat demokrasi tanpa membiarkannya dibajak oleh transaksi kekuasaan.
Sejak pilkada langsung diberlakukan pasca reformasi, harapannya jelas yakni mendekatkan kedaulatan rakyat dengan pemimpin daerah.
Namun dalam praktik, pilkada justru berubah menjadi arena pertaruhan modal. Biaya pencalonan tinggi, ongkos kampanye membengkak, dan politik balas jasa menjadi konsekuensi tak terelakkan.
Kepala daerah terpilih sering kali tidak sepenuhnya merdeka dalam menjalankan kebijakan publik karena terikat “utang politik” kepada donatur politik, Konsultan politik dan jaringan pendukungnya.
Dalam konteks inilah, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dipromosikan sebagai solusi.
Argumennya sederhana, jika pemilih dipersempit pada lembaga perwakilan yang konstitusional, maka politik uang dapat ditekan, stabilitas pemerintahan daerah lebih terjaga, dan relasi eksekutif legislatif tidak lagi bersifat saling sandera.
Namun kritik terhadap skema ini juga tidak ringan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Meski frasa ini tidak secara eksplisit memerintahkan pemilihan langsung oleh rakyat, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan bentuk paling otentik dari prinsip kedaulatan rakyat.
Mengalihkan kewenangan memilih dari rakyat ke DPRD berpotensi dipandang sebagai pembatasan hak politik warga negara, khususnya hak untuk memilih dan dipilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)