Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Parkir Liar di Kota Besar

Ia merepresentasikan problem struktural dalam tata kelola transportasi perkotaan yang belum berpihak pada prinsip keadilan mobilitas.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Unhas 

Oleh: Rahmat Muhammad

Dosen Sosiologi Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu masalah di perkotaan adalah perparkiran. Fenomena parkir terutama parkir liar dengan tarif mahal dan semakin padatnya kendaraan pribadi di jalan raya tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis ketertiban lalu lintas.

Ia merepresentasikan problem struktural dalam tata kelola transportasi perkotaan yang belum berpihak pada prinsip keadilan mobilitas.

Parkir liar yang dimaksud adalah praktik parkir kendaraan secara ilegal atau tidak resmi di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti trotoar, bahu jalan, atau area publik lainnya yang melanggar aturan lalu lintas dan tata kota, seringkali tidak memiliki izin pemerintah, tidak ada karcis resmi, dan dikelola oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Ini adalah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, bahkan bisa menimbulkan konflik dan merugikan pemilik usaha resmi.

Kota Makassar menjadi contoh konkret bagaimana dominasi kendaraan pribadi membentuk wajah kota, memengaruhi pola pergerakan penduduk, serta berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Ketergantungan pada kendaraan pribadi tercermin dari komposisi kendaraan yang mencapai sekitar 92 persen kendaraan pribadi, dengan sepeda motor sebagai moda transportasi dominan hingga 75 persen mobilisasi harian penduduk.

Angka ini menunjukkan bahwa ruang kota telah dikonstruksi dan digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan kendaraan, bukan semata kebutuhan manusia.

Kajian Sosiologi Perkotaan menarik untuk menjelaskan padatnya kendaraan pribadi secara langsung yang mempersempit ruang publik jalan raya.

Jalan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang mobilitas bersama dimana mengakomodasi kendaraan, pejalan kaki, dan aktivitas sosial, bergeser menjadi ruang parkir informal.

Dari total 1.244 ruas jalan di Makassar, sebanyak 237 ruas tercatat mengalami kepadatan hingga kemacetan serius.

Dalam situasi seperti ini, parkir liar tumbuh sebagai praktik “normal” yang diterima secara sosial, terutama di kawasan perdagangan, perkantoran, pusat pendidikan, dan layanan publik.

Ketika permintaan ruang parkir jauh melampaui kapasitas yang tersedia, sementara pengawasan dan penegakan aturan lemah, tarif parkir menjadi tidak terkendali.

Muncul relasi kuasa informal antara juru parkir liar dan pengguna jalan, di mana tarif ditentukan sepihak tanpa transparansi maupun perlindungan konsumen. Implikasi ekonomi dari kondisi ini sangat besar dan bersifat sistemik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved