Ngopi Akademik
Kembalikan POLRI ke Jalan Lurus
Dalam perspektif Sosiologis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah institusi.
Oleh: Rahmat Muhammad
Dosen Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi POLRI oleh Presiden Prabowo tanggal 7 November 2025 yang diketuai Jimly Asshiddiqie menandai pengakuan negara bahwa problem kepolisian bukan persoalan insidental, melainkan bersifat struktural dan berulang.
Namun, di tengah berbagai agenda pembenahan tersebut, pertanyaan mendasar tetap mengemuka “sejauh mana reformasi ini mampu menjawab krisis kepercayaan masyarakat terhadap POLRI?”
Dalam perspektif Sosiologis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah institusi.
Kepolisian tidak hanya bekerja berdasarkan hukum positif, tetapi juga pada penerimaan sosial atas kewenangannya.
Ketika kepercayaan melemah, setiap tindakan aparat sekalipun itu legal, mudah dipersepsikan sebagai represif atau bermuatan kepentingan tertentu selalu salah di mata masyarakat (apriori).
Inilah konteks yang menjelaskan mengapa berbagai kasus yang melibatkan personil POLRI dan penyalahgunaan kewenangan selalu memicu reaksi publik yang luas cenderung negatif.
Secara historis, reformasi POLRI merupakan bagian dari agenda besar Pasca-Reformasi 1998, ketika kepolisian dipisahkan dari militer (TNI) dan ditempatkan sebagai aparat sipil.
Tujuannya jelas, yaitu untuk membangun kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun lebih dari dua dekade kemudian, cita-cita tersebut masih menghadapi banyak hambatan.
Termasuk hubungan TNI dan POLRI yang pasang surut dalam dinamika disharmoni dan berpotensi konflik antar lembaga terutama pada level elite pimpinan berebut menduduki jabatan rangkap di luar institusi baik POLRI maupun TNI yang dalam prakteknya lebih banyak mudharatnya dibanding manfaat atas rangkap jabatan tersebut.
Tidak terkecuali polemik tentang kedudukan Kapolri dibawah langsung Presiden.
Dalam konteks ini POLRI kerap dipersepsikan kuat dalam kewenangan merebut akses tetapi lemah dalam mekanisme kontrol dan transparansi yang dipengaruhi oleh pucuk pimpinan POLRI itu sendiri sebagai Kapolri.
Pembentukan komisi reformasi dan pembukaan ruang partisipasi publik untuk menyerap aspirasi patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju perbaikan menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)