Ngopi Akademik
Parkir Liar di Kota Besar
Ia merepresentasikan problem struktural dalam tata kelola transportasi perkotaan yang belum berpihak pada prinsip keadilan mobilitas.
Kemacetan lalu lintas di Kota Makassar diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp1,7 triliun per tahun akibat pemborosan waktu tempuh, peningkatan konsumsi bahan bakar, serta penurunan produktivitas tenaga kerja.
Parkir liar dengan tarif mahal memperparah situasi tersebut dengan menambah biaya mobilitas harian yang tidak tercatat secara resmi.
Bagi pekerja sektor informal, buruh harian, dan kelompok kelas menengah bawah, biaya parkir ini menjadi beban signifikan.
Biaya yang seharusnya bersifat pelengkap berubah menjadi “pajak tersembunyi” yang dibayarkan setiap hari tanpa mekanisme akuntabilitas, sekaligus memperbesar ketimpangan ekonomi perkotaan.
Dari sisi sosial, parkir liar dan kepadatan kendaraan turut berkontribusi atas ketimpangan akses ruang kota.
Kelompok masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap beralih fungsi menjadi area parkir motor dan mobil.
Kondisi ini tidak hanya menghilangkan hak pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Ruang kota menjadi semakin eksklusif bagi pemilik kendaraan, sementara kelompok rentan dipaksa beradaptasi dalam lingkungan yang tidak ramah dan berisiko.
Persoalan ini berkaitan erat dengan lemahnya layanan angkutan umum. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 hanya sekitar 8,6 persen warga Kota Makassar yang terlayani angkutan umum sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahkan turun drastis menjadi sekitar 2,01 persen pada 2025.
Minimnya transportasi publik yang andal, terjangkau, dan menjangkau permukiman padat membuat kendaraan pribadi dipersepsikan sebagai pilihan rasional, bukan preferensi semata.
Dalam konteks ini, masyarakat “dipaksa” menggunakan kendaraan pribadi karena negara (pemerintah) belum sepenuhnya hadir menyediakan alternatif mobilitas yang layak.
Oleh karena itu, parkir liar mahal bukanlah penyebab utama kemacetan, melainkan gejala dari kegagalan sistem transportasi perkotaan.
Kebijakan penertiban parkir atau kenaikan tarif parkir yang tidak disertai perbaikan transportasi publik justru berpotensi memicu konflik sosial dan resistensi masyarakat.
Penataan parkir seharusnya diposisikan sebagai bagian dari strategi besar pengendalian kendaraan pribadi, pengelolaan ruang kota, dan pergeseran moda transportasi menuju angkutan umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)