Opini
Esensi Otonomi Daerah
Mantan Menteri Otonomi Daerah ini menekankan bahwa otonomi politik adalah hak warga.
Namun, Indonesia menghadapi anomali. Berdasarkan sejarah yang membentuknya struktur kapitalisme kita, sebagaimana diidentifikasi Yoshihara Kunio, adalah Ersatz Capitalism (kapitalisme semu).
Kelas menengah kita tidak lahir dari kompetisi pasar, melainkan "diternakkan" oleh birokrasi. Mereka adalah kapitalis birokrat yang hidup dari proteksi yang berlindung di bawah ketiak kekuasaan.
Sebagai akibatnya, mereka tidak punya kepentingan dan orientasi terhadap perubahan; mereka justru menjadi jangkar bagi status quo yang sentralistik.
Otonomi Sebagai Benteng Kedaulatan
Dalam konteks inilah, penolakan warga terhadap pemimpin yang dipersepsikan sebagai "barang impor" harus dibaca secara jernih.
Ini bukan soal rasisme atau sentimen kedaerahan sempit. Ini adalah perlawanan terhadap upaya sistematis yang menjadikan daerah sebagai pasar politik bagi elite Jakarta.
Sebagai nation-state yang dirajut dari konsensus berbagai suku bangsa, kepala daerah di Indonesia haruslah representasi otentik dari entitas sosiologis daerahnya.
Mereka bukan sekadar manajer yang ditunjuk pusat untuk mengelola angka-angka statistik, melainkan pemimpin yang memikul mandat kebudayaan dan kesejahteraan.
Tragedi otonomi hari ini muncul karena sistem pemerintahan yang sudah desentralistik justru dikelola oleh sistem kepartaian yang sangat sentralistik. Terjadi penyumbatan demokrasi di tingkat hulu.
Penentuan calon pemimpin daerah bukan lagi hasil dialektika di akar rumput, melainkan hasil transaksi di ruang-ruang gelap elite Jakarta yang sering kali buta terhadap realitas daerah.
Celah sistem inilah yang dimanfaatkan oleh para petualang politik berbekal resources tanpa batas.
Mereka mampu "menyewa" partai sebagai kendaraan pokitik, meski nir-kompetensi dan tidak memiliki ikatan emosional maupun intelektual dengan daerah yang ingin mereka pimpin.
Memutus Mata Rantai Sentralisme Politik
Untuk menyelamatkan masa depan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang radikal:
Dekonsentrasi Kekuasaan Partai: Mendesak revisi UU Partai Politik agar mekanisme nominasi calon kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi internal (seperti konvensi atau _primary election) di tingkat daerah, guna memutus dominasi "restu pusat".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251222-Mantan-Calon-Anggota-DPD-RI-Zainal-Arifin-Ryha.jpg)