Opini
Menjaga Martabat Desa
Dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang desa.
Catatan untuk Hari Desa Nusantara
Oleh: Supriadi Yusuf
Koordinator Tenaga Pendamping Desa Profesional Provinsi Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - SEJARAH panjang telah mewarnai anatomi sosial pedesaan dari jaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan.
Eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di Indonesia.
Dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya.
Dalam masa kontemporer Desa hingga saat ini, telah lebih dari 1 dekade pasca Momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah diterima Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014).
Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.
Pemerintahan sebelumnya secara politis telah memberikan kapasitas keuangan yang berpihak ke Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat.
Seiring dengan hal tersebut, Desa diharap meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa.
Namun 2 tahun terakhir ini Kemampuan fiskal negara berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang kemudian memaksa Desa untuk melakukan kaji ulang pendekatan pembangunan dan makna tujuan kemandirian bagi Desa.
Menajamkan Arah Pembangunan Desa
Dalam satu dekade terakhir, Kami sebagai Pendamping pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa mengalami penguatan arah yang sangat jelas.
Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan publik semakin tertata.
Desa tampak merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-15-Supriadi-Yusuf.jpg)