Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah

PP ini melengkapi pemberlakuan KUHP yang diberlakukan secara resmi sehari sebelumnya.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Muhammad Arman Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 

Oleh: Muhammad Arman

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

TRIBUN-TIMUR.COM - PADA tanggal 3 Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (PP Living Law) secara resmi diberlakukan.

PP ini melengkapi pemberlakuan KUHP yang diberlakukan secara resmi sehari sebelumnya.

Secara tersirat PP ini memiliki semangat untuk mengangkat derajat hukum adat sebagai salah-satu hukum yang hidup di dalam masyarakat dengan mengakomodasinya ke dalam sistem hukum nasional.

Namun dibalik semangat tersebut terdapat sejumlah persoalan mendasar khususnya terkait posisi keberlakuan hukum adat dan kewenangan masyarakat adat di dalam menjalankan hukum dan peradilan adatnya.

Sebagai penjewantahan dari hak asal-usul atau hak tradisional yang telah diakui di dalam konstitusi dan berbagai hukum HAM terkait masyarakat adat yang juga telah dirafitikasi oleh Indonesia

Masyarakat Adat dan Hukum Adat

Hukum Adat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat Adat sebagai subyek hukum.

Hukum adat merupakan salah-satu penanda keberadaan masyarakat adat sekaligus sebagai salah-satu hak asal-usul atau hak tradisional masyarakat adat selain hak atas wilayah adat yang meliputi tanah, air dan sumber daya alam dan lembaga adat sebagai pranata atau pengatur sistem nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang seiring sejarah keberadaan masyarakat adat.

Berbagai komunitas masyarakat adat di Nusantara hingga saat ini masih menjalankan hukum adat dan peradilan adatnya.

Di komunitas masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, misalnya disebutkan bahwa hukum adat yang diatur dalam Pasang ri Kajang (hukum adat tidak tertulis) merupakan sumber nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, diantaranya berhubungan dengan masalah sosial, budaya, pemerintahan, kepercayaan, lingkungan dan pelestarian hutan.

Bagi Masyarakat Adat Kajang Pasang merupakan payung hukum sekaligus sebagai pedoman dalam berkehidupan.

Pelaksanaan terhadap pelanggaran Hukum adat Pasang dilakukan dengan cara A’bborong yaitu wadah untuk menyelesaikan segala permasalahan dan sengketa melalui musyawarah adat yang telah dilaksanakan secara turun-temurun jauh sebelum terbentuk negara Indonesia.

Keberadaan masyarakat adat Ammatoa Kajang telah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved