Ngopi Akademik
Kembalikan POLRI ke Jalan Lurus
Dalam perspektif Sosiologis, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah institusi.
Kehadiran akademisi dan unsur masyarakat sipil memberi harapan bahwa evaluasi terhadap POLRI tidak hanya bersifat internal dan seremonial.
Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa reformasi sering kali berhenti pada tataran rekomendasi tanpa keberanian politik untuk menindaklanjuti secara konkret.
Agenda reformasi berisiko kembali menjadi wacana normatif yang tidak menyentuh akar persoalan, mengingat 9 diantara anggota tim reformasi di dalamnya ada nama Listyo Sigit yang justru diasumsikan oleh masyarakat salah satu faktor sumber masalah di tubuh POLRI.
Sebagai Kapolri terlama pasca Reformasi '98 sejak dilantik 27 Januari 2021 sampai sekarang tentu mengganggu regenerasi internal POLRI terkesan POLRI miskin kepemimpinan dalam proses kaderisasi menghambat karir Anggota POLRI yang profesional dan berprestasi.
Pada saat yang sama Kapolri yang juga anggota tim reformasi tersebut menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 16 Desember 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur POLRI. Perpol ini justru menimbulkan kontroversi yang berpotensi bertentangan dengan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kita semua patut membantu POLRI untuk "kembalikan ke jalan yang lurus" dan mengingatkan 3 tugas pokok POLRI, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri, yang mencakup aspek preventif (mengatur, menjaga, mengawal) dan represif (penyelidikan, penyidikan, penindakan).
Sosiologi Organisasi mengedukasi bahwa institusi besar seperti kepolisian memiliki budaya internal yang kuat dan cenderung resisten terhadap perubahan.
Sekalipun diakui pula masih lebih banyak Anggota POLRI yang baik (profesional) hanya kesempatan berkarir terbatas kadang keburu purnawirawan.
Solidaritas korps, hierarki yang kaku, serta logika kekuasaan yang mengakar dapat menjadi penghambat reformasi jika tidak disertai mekanisme pengawasan eksternal yang efektif.
Oleh karena itu, reformasi yang hanya bertumpu pada inisiatif internal POLRI sulit menghasilkan perubahan signifikan dalam praktik sehari-hari aparat di lapangan.
Di sisi lain, kritik masyarakat terhadap kecenderungan perluasan kewenangan POLRI melalui regulasi internal juga perlu mendapat perhatian serius.
Ketika masyarakat dapat masalah lebih sering membandingkan Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) merespon pengaduan daripada ke POLRI yang diidentikkan jauh dari nilai keikhlasan, justru identik dengan pengeluaran (berbayar).
Bahwa dalam negara demokratis, kewenangan kepolisian seharusnya dibatasi secara ketat oleh hukum dan diawasi oleh lembaga independen.
Ketika kewenangan diperluas tanpa pengawasan memadai, risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar dan berdampak langsung pada warga, khususnya kelompok rentan.
Reformasi POLRI juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan komunikasi publik.
Banyak konflik antara aparat dan masyarakat diperparah oleh cara POLRI merespons kritik dan keluhan warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)