Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Akademik

Alam Mulai Enggan Bersahabat

Kemampuan bertahan hidup menjadi suatu tuntutan di tengah ketidakpastian seketika saat bencana datang tiba tiba.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rahmat Muhammad
OPINI - Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Unhas 

Hal ini diperlukan untuk cepat atasi masalah krusial sehingga tidak terkesan seolah abai dari perencanaan menyelamatkan korban jiwa yang potensi makin bertambah.

Diksi “penjarahan” yang digunakan justru makin melukai rasa kemanusiaan dari korban bencana. Perbedaan terminologi menjadi penting bahwa “penjarahan” menempatkan korban sebagai kriminal yang mengambil barang demi keuntungan pribadi.

Sebaliknya, tindakan survival saat darurat merupakan respon rasional ketika negara dan pasar gagal memenuhi kebutuhan minimum.

Perencanaan sebagai langkah antisipasi yang efektif atas bencana menjadi tanggung jawab pemerintah untuk sesegera mungkin menyalurkan bantuan dan mendistribusikan kebutuhan warga termasuk bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi perhatian sehingga antrian panjang di SPBU tidak terjadi karena rawan konflik dan potensi menimbulkan masalah baru.

Beberapa kajian Sosiologi Bencana menunjukkan bahwa apa yang disebut “penjarahan” sering kali mencerminkan solidaritas organik, dimana warga mengambil barang untuk dibagikan, bukan diperdagangkan meski diakui sering ada orang/ oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi (kriminal), tentu harus ditindak atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Fenomena serupa juga terlihat dalam bencana-bencana besar di Indonesia. Pada konteks Sumatera dan Aceh, ketika akses jalan masih tertutup dan pemerintah belum mampu menjangkau lokasi, masyarakat mengambil alih fungsi distribusi kebutuhan pokok secara informal.

Menyebut tindakan itu sebagai “penjarahan” mengabaikan konteks kegentingan, hilangnya fungsi normal lembaga ekonomi, dan ketidakmampuan pemerintah memenuhi kewajiban melindungi rakyat terutama awal bencana terjadi. Penggunaan diksi yang keliru juga berdampak pada cara negara merespons korban.

Label kriminal dapat membuat aparat menempatkan warga sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai kelompok rentan yang membutuhkan pertolongan segera untuk diselamatkan.

Pendekatan represif seperti patroli bersenjata atau aparat yang ditempatkan di titik-titik logistik sering kali memperburuk kondisi psikologis warga.

Alih-alih mempercepat evakuasi dan distribusi bantuan, fokus malah bergeser ke penertiban sosial.

Padahal, tanggung jawab utama pemerintah dalam situasi darurat adalah pemenuhan kebutuhan dasar dan memastikan keselamatan masyarakat, bukan menegakkan “ketertiban” yang justru kehilangan relevansinya ketika fungsi sosial-ekonomi tengah runtuh.

Selain itu, diksi “penjarahan” mengaburkan akar penyebab bencana. Narasi ini sering mengalihkan perhatian publik dari isu besar seperti deforestasi, kerusakan daerah aliran sungai, serta tata kelola izin industri yang bermasalah.

Ketika media lebih fokus pada perilaku warga, alih-alih pada aktor-aktor yang berkontribusi terhadap kerentanan ekologis, maka terjadi pembalikan realitas, dimana korban dianggap pelaku, sementara struktur yang menyebabkan bencana seolah tidak tampak.

Dalam perspektif teori konflik, hal ini adalah bentuk reproduksi ketimpangan informasi yang menguntungkan kelompok berkuasa dan melemahkan posisi masyarakat terdampak.

Pemilihan kata dalam pemberitaan bencana bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga politik pengetahuan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved