Opini
UU Penyiaran yang Analog di Era Disrupsi Digital
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Isu ini telah bergaung selama bertahun-tahun, tapi prosesnya berjalan lamban.
Sementara itu, dunia digital bergerak secepat kilat.
Jika revisi terus tertunda, negara berisiko kehilangan kendali atas tata kelola informasi publik.
Pemerintah dan DPR perlu menyadari bahwa isu penyiaran bukan semata soal teknis industri media.
Ini soal masa depan demokrasi, literasi bangsa, dan kedaulatan informasi. Ruang penyiaran adalah ruang publik — tempat nilai, ide, dan budaya bangsa berinteraksi.
Jika ruang ini dibiarkan dikuasai algoritma dan kepentingan komersial global, maka pelan-pelan, suara Indonesia bisa hilang dari gelombang digital.
Maka, pengesahan UU Penyiaran yang baru bukan hanya kewajiban politik, tapi juga tanggung jawab moral.
Ia harus menjadi bagian dari visi besar: membangun ekosistem media yang sehat, adil, dan berdaya saing di era digital.
Menatap Masa Depan Penyiaran Indonesia
Era digital menuntut regulasi yang progresif, adaptif, dan berpihak pada publik.
UU Penyiaran yang baru harus mampu menjembatani nilai-nilai demokrasi, perlindungan publik, dan kemajuan teknologi dalam satu kerangka hukum yang kokoh.
Pemerintah tak boleh lagi menunda.
DPR harus membuka ruang dialog luas—melibatkan akademisi, jurnalis, pelaku industri, dan masyarakat sipil—agar regulasi yang lahir benar-benar relevan dengan zaman.
UU Penyiaran yang baru bukan hanya soal “mengatur”, tapi juga soal memerdekakan: memerdekakan informasi, kreativitas, dan inovasi bangsa.
Sudah saatnya Indonesia keluar dari bayang-bayang masa lalu.
Dunia telah digital — hukum penyiaran kita pun harus demikian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPID-Sulsel-Irwan-Ade-Saputra-vs.jpg)