Opini
UU Penyiaran yang Analog di Era Disrupsi Digital
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Ringkasan Berita:Kala itu belum ada YouTube, Netflix, TikTok, atau layanan streaming lainnya. Internet pun hanya dinikmati segelintir orang. Dua puluh tahun kemudian, setiap individu bisa menjadi “penyiar”, dan setiap ponsel bisa menjadi “stasiun televisi” mini yang menyiarkan konten ke seluruh dunia.
Dr Irwan Ade Saputra SIP MSi
Ketua KPID Sulsel
LEBIH dari dua dekade sudah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan.
Dalam rentang waktu itu, dunia telah berubah total.
Teknologi melesat, internet menjadi kebutuhan dasar, dan cara masyarakat mengonsumsi informasi bertransformasi secara radikal.
Namun, ironisnya, regulasi yang menjadi payung hukum industri penyiaran Indonesia masih terjebak dalam logika masa lalu — logika era analog.
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Kala itu belum ada YouTube, Netflix, TikTok, atau layanan streaming lainnya.
Internet pun hanya dinikmati segelintir orang.
Dua puluh tahun kemudian, setiap individu bisa menjadi “penyiar”, dan setiap ponsel bisa menjadi “stasiun televisi” mini yang menyiarkan konten ke seluruh dunia.
Sayangnya, perubahan besar ini tidak diimbangi dengan pembaruan hukum yang sepadan.
Ketertinggalan yang Kian Menganga
Keterlambatan revisi UU Penyiaran membuat dunia penyiaran Indonesia seperti berlari di tempat di tengah arus digital yang deras.
Undang-undang saat ini bahkan tidak mengenal istilah platform digital, Over The Top (OTT), atau user-generated content — padahal tiga hal itu adalah tulang punggung industri media masa kini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPID-Sulsel-Irwan-Ade-Saputra-vs.jpg)