Opini
UU Penyiaran yang Analog di Era Disrupsi Digital
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Akibatnya, banyak persoalan hukum menggantung tanpa kepastian.
Siapa yang bertanggung jawab atas konten digital yang menyesatkan dan viral?
Bagaimana mekanisme pengawasan siaran lintas batas negara?
Bagaimana melindungi anak-anak dari banjir konten berisiko di dunia maya?
Semua pertanyaan ini tak punya jawaban jelas di dalam UU Penyiaran yang dibuat sebelum kelahiran media sosial.
Ketertinggalan ini juga melahirkan ketimpangan. Televisi dan radio konvensional masih dibebani aturan ketat—mulai dari perizinan, isi siaran, hingga muatan lokal—sementara platform digital asing bebas beroperasi tanpa kewajiban serupa.
Ketimpangan semacam ini bukan hanya menekan pelaku industri dalam negeri, tapi juga perlahan menggerus kedaulatan penyiaran nasional.
Urgensi Pembaruan: Dari Administratif ke Strategis
Pembaruan UU Penyiaran bukan sekadar urusan mengganti pasal atau menambah istilah baru. Ia adalah langkah strategis untuk menata ulang arah penyiaran nasional di era digital.
Revisi ini harus menghadirkan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital—tanpa mematikan inovasi dan kebebasan berekspresi.
UU baru juga harus memperkuat lembaga pengawas penyiaran dengan kewenangan yang jelas terhadap konten digital.
Pengawasan bukan berarti sensor, melainkan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik, hak atas informasi yang benar, serta etika penyiaran yang bertanggung jawab.
Dan yang paling penting: UU Penyiaran yang baru harus menempatkan publik sebagai pusat kepentingan — menjamin akses adil terhadap informasi, melindungi kelompok rentan, dan memastikan konten lokal tetap mendapat tempat di tengah derasnya arus globalisasi digital.
Momentum Politik dan Tanggung Jawab Moral
Desakan untuk merevisi UU Penyiaran bukan baru terdengar kemarin sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPID-Sulsel-Irwan-Ade-Saputra-vs.jpg)