Opini
UU Penyiaran yang Analog di Era Disrupsi Digital
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Ringkasan Berita:Kala itu belum ada YouTube, Netflix, TikTok, atau layanan streaming lainnya. Internet pun hanya dinikmati segelintir orang. Dua puluh tahun kemudian, setiap individu bisa menjadi “penyiar”, dan setiap ponsel bisa menjadi “stasiun televisi” mini yang menyiarkan konten ke seluruh dunia.
Dr Irwan Ade Saputra SIP MSi
Ketua KPID Sulsel
LEBIH dari dua dekade sudah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan.
Dalam rentang waktu itu, dunia telah berubah total.
Teknologi melesat, internet menjadi kebutuhan dasar, dan cara masyarakat mengonsumsi informasi bertransformasi secara radikal.
Namun, ironisnya, regulasi yang menjadi payung hukum industri penyiaran Indonesia masih terjebak dalam logika masa lalu — logika era analog.
UU Penyiaran 2002 lahir di masa televisi dan radio konvensional berjaya sebagai sumber utama informasi publik.
Kala itu belum ada YouTube, Netflix, TikTok, atau layanan streaming lainnya.
Internet pun hanya dinikmati segelintir orang.
Dua puluh tahun kemudian, setiap individu bisa menjadi “penyiar”, dan setiap ponsel bisa menjadi “stasiun televisi” mini yang menyiarkan konten ke seluruh dunia.
Sayangnya, perubahan besar ini tidak diimbangi dengan pembaruan hukum yang sepadan.
Ketertinggalan yang Kian Menganga
Keterlambatan revisi UU Penyiaran membuat dunia penyiaran Indonesia seperti berlari di tempat di tengah arus digital yang deras.
Undang-undang saat ini bahkan tidak mengenal istilah platform digital, Over The Top (OTT), atau user-generated content — padahal tiga hal itu adalah tulang punggung industri media masa kini.
Akibatnya, banyak persoalan hukum menggantung tanpa kepastian.
Siapa yang bertanggung jawab atas konten digital yang menyesatkan dan viral?
Bagaimana mekanisme pengawasan siaran lintas batas negara?
Bagaimana melindungi anak-anak dari banjir konten berisiko di dunia maya?
Semua pertanyaan ini tak punya jawaban jelas di dalam UU Penyiaran yang dibuat sebelum kelahiran media sosial.
Ketertinggalan ini juga melahirkan ketimpangan. Televisi dan radio konvensional masih dibebani aturan ketat—mulai dari perizinan, isi siaran, hingga muatan lokal—sementara platform digital asing bebas beroperasi tanpa kewajiban serupa.
Ketimpangan semacam ini bukan hanya menekan pelaku industri dalam negeri, tapi juga perlahan menggerus kedaulatan penyiaran nasional.
Urgensi Pembaruan: Dari Administratif ke Strategis
Pembaruan UU Penyiaran bukan sekadar urusan mengganti pasal atau menambah istilah baru. Ia adalah langkah strategis untuk menata ulang arah penyiaran nasional di era digital.
Revisi ini harus menghadirkan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital—tanpa mematikan inovasi dan kebebasan berekspresi.
UU baru juga harus memperkuat lembaga pengawas penyiaran dengan kewenangan yang jelas terhadap konten digital.
Pengawasan bukan berarti sensor, melainkan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik, hak atas informasi yang benar, serta etika penyiaran yang bertanggung jawab.
Dan yang paling penting: UU Penyiaran yang baru harus menempatkan publik sebagai pusat kepentingan — menjamin akses adil terhadap informasi, melindungi kelompok rentan, dan memastikan konten lokal tetap mendapat tempat di tengah derasnya arus globalisasi digital.
Momentum Politik dan Tanggung Jawab Moral
Desakan untuk merevisi UU Penyiaran bukan baru terdengar kemarin sore.
Isu ini telah bergaung selama bertahun-tahun, tapi prosesnya berjalan lamban.
Sementara itu, dunia digital bergerak secepat kilat.
Jika revisi terus tertunda, negara berisiko kehilangan kendali atas tata kelola informasi publik.
Pemerintah dan DPR perlu menyadari bahwa isu penyiaran bukan semata soal teknis industri media.
Ini soal masa depan demokrasi, literasi bangsa, dan kedaulatan informasi. Ruang penyiaran adalah ruang publik — tempat nilai, ide, dan budaya bangsa berinteraksi.
Jika ruang ini dibiarkan dikuasai algoritma dan kepentingan komersial global, maka pelan-pelan, suara Indonesia bisa hilang dari gelombang digital.
Maka, pengesahan UU Penyiaran yang baru bukan hanya kewajiban politik, tapi juga tanggung jawab moral.
Ia harus menjadi bagian dari visi besar: membangun ekosistem media yang sehat, adil, dan berdaya saing di era digital.
Menatap Masa Depan Penyiaran Indonesia
Era digital menuntut regulasi yang progresif, adaptif, dan berpihak pada publik.
UU Penyiaran yang baru harus mampu menjembatani nilai-nilai demokrasi, perlindungan publik, dan kemajuan teknologi dalam satu kerangka hukum yang kokoh.
Pemerintah tak boleh lagi menunda.
DPR harus membuka ruang dialog luas—melibatkan akademisi, jurnalis, pelaku industri, dan masyarakat sipil—agar regulasi yang lahir benar-benar relevan dengan zaman.
UU Penyiaran yang baru bukan hanya soal “mengatur”, tapi juga soal memerdekakan: memerdekakan informasi, kreativitas, dan inovasi bangsa.
Sudah saatnya Indonesia keluar dari bayang-bayang masa lalu.
Dunia telah digital — hukum penyiaran kita pun harus demikian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPID-Sulsel-Irwan-Ade-Saputra-vs.jpg)