Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Anomali Digitalisasi di Tengah Rigiditas Birokrasi

Saya punya pengalaman mengurus Surat Keputusan perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPINI - Penulis: M Ridwan Radief ASN, Analis Kebijakan Ahli Pertama 

Penulis: M Ridwan Radief
ASN, Analis Kebijakan Ahli Pertama

HARAPAN penyelenggaraan pemerintahan yang lincah, efektif dan efisien pasca penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional tahun 2021 tidak menunjukkan adanya signifikansi tranformasi budaya kerja yang efektif.

Pola hierarkis dan prosedural masih sarat mewarnai perjalanan birokrasi pemerintah khususnya di daerah sampai hari ini.

Diskursus kebijakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional saat itu dinilai hanya bermuara di ranah formal namun mengeliminasi substansi yakni internalisasi mindset budaya kerja yang lincah, efektif dan efisien.

Akibatnya, praktik administratif di daerah masih berjenjang.

Meski telah menggunakan media digital, alur komunikasi sangat kusut.

Saya punya pengalaman mengurus Surat Keputusan perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.

Waktu itu, saya harus menunggu hampir satu minggu hanya untuk disposisi surat permohonan.

Setelah saya telusuri, ternyata surat berpindah dari satu pejabat ke pejabat lainnya.

Padahal, tidak ada hal yang urgen untuk dikaji atau dianalisis dalam permohonan tersebut.

Hanya surat permohonan biasa sebagaimana naskah keumuman.

Sama halnya dengan Surat Izin meneliti. Proses bisnis pelayanan ini tidak mencerminkan pelayanan yang efektif efisien.

Pasalnya, untuk penerbitan surat izin penelitian, peneliti harus berpindah dari satu perangkat daerah di provinsi sampai ke lokus penelitian di daerah.

Meski tidak ada hal yang urgen dalam permohonan penelitian, proses ini terasa sangat melelahkan.

Kasus lain seperti pelayanan administrasi kependudukan, meski telah megadopsi sistem informasi, masih dijumpai banyak calo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved