Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kementerian Haji dan Umrah: Solusi atau Bagi Kursi?

Di atas kertas, langkah ini tampak revolusioner. Namun, di balik itu, ada pekerjaan rumah besar yang menanti.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Tantangan politik ini akan menentukan apakah kementerian baru bisa bertahan sebagai solusi, atau justru menjadi sumber masalah baru.

Oleh karena itu Ada beberapa catatan evaluatif dari Penulis. Pertama, kementerian baru harus memiliki regulasi khusus.

Presiden Prabowo perlu segera menginisiasi peraturan pemerintah sebagai turunan UU Kementerian Negara, agar kewenangan Kementerian Haji dan Umrah jelas dan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama atau BPKH.

Kedua, perlu pembatasan tegas, kementerian baru fokus pada kebijakan, diplomasi, dan pengawasan. Aspek teknis operasional, seperti travel atau logistik, bisa diserahkan pada badan profesional. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir.

Ketiga, transparansi harus dijadikan budaya. Publik harus bisa mengakses data kuota, antrean jamaah, hingga laporan pengelolaan dana. Tanpa keterbukaan, kementerian baru hanya menjadi birokrasi tambahan yang mahal.

Keempat, penataan haji furoda. Skema haji furoda yakni keberangkatan melalui visa mujamalah (undangan) yang kerap dipasarkan biro travel swasta selalu menimbulkan masalah setiap tahun. 

Banyak jamaah terlantar karena visa palsu atau izin yang tidak jelas. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu Membuat regulasi tegas yang memisahkan haji reguler, haji khusus, dan haji furoda, agar jamaah paham risikonya.

Selain itu pemerintah harus mewajibkan biro travel penyelenggara furoda memiliki jaminan perlindungan konsumen berupa escrow fund (aset yang ditahan sementara) atau asuransi khusus.

Selanjutnya, pemerintah perlu membentuk satuan pengawas haji furoda di bawah kementerian baru, agar tidak ada lagi jamaah tertipu oleh travel nakal.

Kalau perlu pemerintah bisa melakukan diplomasi khusus dengan pemerintah Saudi agar visa mujamalah tidak diperdagangkan bebas, tetapi dikelola transparan dengan kuota resmi.

Dengan langkah ini, jamaah furoda tetap mendapat ruang, tetapi tidak menjadi celah bisnis gelap yang merugikan jamaah dan mencoreng nama Indonesia di mata internasional.

Reshuffle kabinet Presiden Prabowo yang melahirkan Kementerian Haji dan Murah adalah langkah berani.

Namun, keberanian politik ini harus diiringi dengan keberanian hukum, memperjelas dasar kewenangan, menghapus celah praktik korupsi dalam pengelolaan haji, dan memastikan dana haji benar-benar kembali untuk jamaah.

Jika tidak, kementerian ini hanya akan menjadi etalase baru dari problem lama. Jamaah yang mestinya mendapat pelayanan terbaik dalam ibadah suci yang akan terus menjadi korban dari ritual politik dan birokrasi negara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved