Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Prioritaskah?

Demi keindahannya orang rela untuk berkorban, bahkan tak sedikit yang gugur di dalam pencahariannya.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Oleh: M Aris Munandar

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - AKHIRNYA, masyarakat Indonesia dapat merasakan kebahagiaan sejenak.

Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (selanjutnya disebut RUU Perampasan Aset) kembali masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Tapi, sebenarnya RUU ini bukan ujug-ujug baru sekarang dimasukkan ke dalam Prolegnas. Asal muasal dan seluk beluk RUU Perampasan Aset dapat di telusuri pada banyak platform digital.

Ibarat kata, RUU Perampasan Aset ini adalah sebuah mutiara yang tenggelam di dasar lautan hendak dimunculkan ke permukaan agar dapat dinikmati oleh banyak orang.

Demi keindahannya orang rela untuk berkorban, bahkan tak sedikit yang gugur di dalam pencahariannya.

Sehingga, ketika RUU Perampasan Aset ini benar-benar muncul sebagai sebuah produk yang sebentar lagi dilegalisasi sebagai bagian dari Prolegnas, berarti ada sebuah harapan bagi segenap masyarakat.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Jika menilik dari sejarahnya, RUU Perampasan Aset pertama kali digagas oleh PPATK pada tahun 2008 dan rampung dibahas antar-kementerian/lembaga pada tahun 2010.

Kemudian disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011 melalui surat Menkumham Nomor M.HH. PP.02.03-46.

Setelah harmonisasi naskah akademik dilakukan pada tahun 2012, pada era pemerintahan Joko Widodo melanjutkan pembahasan RUU tersebut tepatnya pada tahun 2015 dengan memasukkannya ke Prolegnas Jangka Menengah 2015–2019. Akan tetapi, hingga akhir periode 2019 tidak juga disahkan.

RUU ini tidak masuk Prolegnas tahun 2020, lalu diusulkan lagi pada 2021 tetapi dimasukkan lagi oleh DPR.

Kemudian kembali diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2022, meski kembali tidak dimasukkan oleh Baleg pada Desember 2021.

Jokowi sempat berjanji mendorong percepatannya dan akhirnya pada Agustus 2022 pemerintah mengusulkan kembali sehingga untuk pertama kalinya sejak 2015–2019, RUU Perampasan Aset berhasil masuk Prolegnas Prioritas tahun 2023 (Sumber: https://www.tempo.co/).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved