Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kementerian Haji dan Umrah: Solusi atau Bagi Kursi?

Di atas kertas, langkah ini tampak revolusioner. Namun, di balik itu, ada pekerjaan rumah besar yang menanti.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengumumkan reshuffle kabinet, dengan satu keputusan yang cukup mengejutkan yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. 

Kementerian baru ini diproyeksikan fokus mengurus penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari kuota, layanan jamaah, hingga tata kelola dana.

Di atas kertas, langkah ini tampak revolusioner. Namun, di balik itu, ada pekerjaan rumah besar yang menanti.

Selama puluhan tahun, haji menjadi urusan rutin Kementerian Agama. Problem klasik selalu sama, kuota terbatas, antrean panjang, penetapan dana haji diperdebatkan, hingga praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terus berulang. 

Reshuffle kabinet dengan menghadirkan kementerian baru seakan menjadi jawaban cepat Presiden Prabowo atas kerumitan yang tidak kunjung selesai.

Dalam Perspektif hukum tata negara, pembentukan kementerian baru ini sah. Pasal 17 UUD 1945 memberi Presiden kewenangan penuh mengangkat dan memberhentikan menteri.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga membuka ruang fleksibilitas, selama kementerian itu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, persoalan mendasarnya bukan sekadar nomenklatur. Apakah sekadar mengganti papan nama kementerian bisa mengurai benang kusut pengelolaan haji yang sarat kepentingan dan permufakatan jahat?

Indonesia adalah negara dengan jamaah haji terbesar di dunia. Namun, dalam diplomasi kuota dengan Kerajaan Arab Saudi, posisi Indonesia sering tidak sekuat seharusnya.

Dengan kementerian baru, diharapkan negosiasi kuota tak lagi bergantung pada lobi personal pejabat, melainkan dijalankan lewat diplomasi negara yang resmi, melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Presiden langsung.

Jika ini berhasil, antrean yang kini mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah bisa dipangkas. Tapi jika diplomasi tetap dibiarkan transaksional, kementerian baru ini hanya akan mengulang pola lama.

Dana haji, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kini berada di bawah naungan kementerian baru.

Dana triliunan rupiah selama ini diperdebatkan, apakah sebagai dana investasi negara, ataukah dana amanah yang murni harus kembali ke jamaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved