Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan

Wakil Ketua Komite II Abdul Waris Halid memimpin tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait hilirisasi sektor tambang dan dampaknya.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
TAMBANG SULSEL - Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdul Waris Halid memimpin tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait hilirisasi sektor tambang dan dampaknya terhadap lingkungan hidup dan wilayah adat di Kantor DPD RI Sulsel, Jl Sultan Alauddin pada Senin (17/11/2025). Salah satu persoalan terkait lahan tambang PT Masmindo di Luwu. 

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada September lalu.

Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan. 

Data menunjukkan, secara jumlah IUP terbanyak ada di Pangkep dengan 32 izin.

Namun luas total hanya 2.292 hektare.

Berbanding jauh dengan Luwu Timur dengan 20 IUP. Luas lahan 54.767 hektare.

Sementara di Luwu Utara ada 2 IUP dengan luas lahan 18.822 hektare.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. 

Sekda Jufri Rahman menekankan potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik. 

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Sulsel disebutnya perlu menjadi pusat hilirisasi dan inovasi.

Komite II DPD RI pun mendorong perusahaan pertambangan semakin fokus dalam upaya pengurangan dampak lingkungan.

Baik melalui pemenuhan standar pengelolaan limbas, rehabilitsi lahan, maupun upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjuan.(*)

 

 

 


 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved