Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Firdaus Oiwobo Loyalis Gibran Tuding Prof Jimly dan Mahmud MD, Pasang Badan Bela Jokowi

Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie itu menilai, keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum. 

Editor: Ansar
Kompas.com
PRO GIBRAN - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie. Hal itu terkait perkara ijazah Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo curi perhatian.

Firdaus Oiwobo sindir keras dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie.

Hal itu terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sindiran itu mulai dari kebanyakan liburan hingga menyebut nalar hukum kedua pakar itu kerdil.

Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie itu menilai, keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum. 

Menurut Firdaus Oiwobo, pembahasan soal asli atau palsu ijazah sang presiden justru menunjukkan kurang pahamnya Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara. 

"Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah," kata Firdaus seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang pada Minggu (16/11/2025).  

Ia meminta agar isu keabsahan ijazah dihentikan karena bukan lagi menjadi ranah perdebatan hukum. 

Ia menegaskan seorang presiden memiliki kekebalan (imunitas) yang sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak bisa dipidana dalam konteks tersebut.

"Yang dibahas itu tentang imunitas seorang presiden yang sudah dituangkan dalam undang-undang. Seorang pejabat publik imunitasnya sudah dituangkan, dan dia sudah diberikan kekuatan hukum di situ. Jadi, kalau Pak Mahfud MD membahas lagi masalahnya ijazahnya asli atau palsu itu dulu, berarti dia enggak ngerti hukum tata negara," jelasnya. 

Firdaus juga menilai bahwa Mahfud MD dan Profesor Jimly seakan menyamakan posisi presiden dengan warga biasa ketika menilai perlu atau tidaknya pembuktian ijazah. 

"Jadi kalau kita bahas lagi, seakan-akan menyamakan presidennya seperti orang biasa dong. Yang menjadi presiden dan wakil presiden luar biasa karena undang-undang yang diciptakan. Mau bener mau salah presiden, jangan lo pidanain, karena undang-undangnya udah ada," pungkasnya. 

Disebut Kerdil

Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved