Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru yang diberhentikan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Renaldi Cahyadi
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal dan Anggota DPRD Sulsel fraksi Gerindra, Marjono. Marjono ceritakan perjalanan mengantar Rasnal dan Abdul Muis ke Jakarta bertemu Presiden Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, membeberkan perjalanan panjang di balik upaya memperjuangkan nasib Guru Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru yang diberhentikan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Marjono mengatakan, seluruh proses itu berawal dari pertemuan pribadi sejak September 2025 lalu.

Dimana, dia ditangi oleh Rasnal ke kediaman pribadinya

"Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” katanya dalam Tribun Podcast Virtual di Kantor Tribun Timur, Makassar, (14/11/2025).

Legoslator Gerindra itu mengaku saat itu langsung menanyakan persoalan yang terjadi. 

"Ada masalah apa?’ Lalu beliau ceritakan semuanya, seperti yang sudah banyak diberitakan," ungkapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Marjono menghubungi berbagai pihak untuk mencari kepastian. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair

“Saya telepon BKD Provinsi, dan ternyata surat pemberhentian tidak lama lagi akan keluar karena sudah ada putusan MA yang inkrah. Atas dasar itu, Gubernur memang harus mengeluarkan keputusan PTDH," ujarnya.

Kondisi itu membuat Marjono mencari langkah yang masih mungkin ditempuh. 

Ia menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke DPRD Sulsel melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk Dinas Pendidikan, BKD, Inspektorat, karena katanya gaji beliau satu tahun tidak diterima,” kata dia.

Baca juga: Anak Guru Rasnal: Saya Hormati Gubernur tapi Ingin Lihat Sikap Beliau karena Teken SK Pemberhentian

Marjono meminta agar penasihat hukum DPRD dihadirkan untuk menilai kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

“Saya sampaikan kepada Pak Rasnal ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini'," ungkapnya.

Surat tersebut kemudian diproses. Marjono melanjutkan koordinasi dengan Komisi E dan memastikan agar RDP segera dijadwalkan. 

Namun proses sempat tertunda delapan hari karena masa reses.

Baca juga: Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Kunci Profil Facebook usai Banjir Hujatan

Setelah reses, ia menemui Ketua Komisi E untuk mempercepat pembahasan dan RDP akhirnya dilaksanakan pada hari Rabu. 

Dari forum itu muncul dua opsi penyelesaian yakni mendorong upaya Peninjauan Kembali (PK) atau membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui DPR RI.

Di tengah RDP, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menghubungi asisten Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


“Tidak lama kemudian, Pak Dasco menelpon langsung. Saya dengar sendiri telepon itu. Intinya ‘Segera bawa ke Jakarta, ini sudah perhatian nasional, Presiden sudah tahu’,” jelasnya.

Usai rapat, Marjono langsung dipanggil Ketua Komisi.

“Pak Marjono, kita harus bawa mereka ke Jakarta. Ini perintah institusi," ungkapnya.

Tanpa sempat pulang ke rumah, ia langsung menyiapkan keberangkatan.

“Awalnya saya kira hanya mengantar sampai DPRD, ternyata harus langsung mengantar ke Jakarta," kata dia.


Di Jakarta, mereka dijemput pihak yang merupakan adik dari Wakil Ketua DPR RI. 

Malam itu, Ketua Komisi E terus berkoordinasi hingga akhirnya bertemu langsung dengan Dasco sekitar pukul 11 malam.

“Semua masalah disampaikan, sampai hal-hal kecil pun,” ujarnya.

Belakangan ia mengetahui bahwa malam itu Dasco telah berkomunikasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM.

Sekitar pukul 01:00 Kamis dini hari, mereka mendapat kabar kemungkinan bertemu Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam diskusi itu kami awalnya mengira mungkin Presiden akan memberikan grasi. Tapi Pak Dasco menjelaskan bahwa tidak boleh memakai grasi," jelasnya. 

"Karena grasi menandakan seseorang dianggap bersalah dan menjalani hukuman, lalu meminta pengampunan. Padahal Pak Rasnal dan Pak Abdul Muiz ingin dipulihkan martabatnya," tambah dia.

Solusi yang ditawarkan adalah rehabilitasi, bentuk pemulihan yang membersihkan nama dan memulihkan status ASN.

Menjelang pukul 02:00 dini hari, mereka diberi tahu bahwa pesawat Presiden akan segera mendarat. 

Ponsel disimpan sesuai protokol keamanan. Mereka menunggu di ruang khusus.

“Setelah Presiden tiba, beliau masuk ruangan dan duduk. Beliau menyampaikan, ‘Insya Allah, namanya akan kita perbaiki. Kita rehabilitasi, dan dikembalikan menjadi guru seperti biasa'," ungkapnya.

Saat itu Mensesneg telah menyiapkan dokumen rehabilitasi. Ketika dokumen dibacakan, suasana menjadi haru.

“Banyak yang meneteskan air mata,” jelansya.

Diketahui, Rasnal di PTDH bersama dengan Abdul Muis.

PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Sebelumnya, Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.

Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved