Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994

Kalla Group kembali menegaskan jika berhak menguasai lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

Editor: Edi Sumardi
DOK SUBHAN JAYA
LAHAN KALLA - Lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, yang diklaim milik Kalla. Lahan tersebut sedang disengketakan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau PT GMTD Tbk (Lippo Group). 

Ringkasan Berita:Kalla Group kembali menegaskan jika berhak menguasai lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
 
Kalla mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 atau 32 tahun lalu dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).
 
Sertipikat HGB tersebut bernomor 00695, 00696, 00697, dan 00698.
 
GMTD mengklaim lahan tersebut diperoleh dari transaksi jual beli.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalla Group kembali menegaskan jika berhak menguasai lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

Lahan tersebut sedang disengketakan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau PT GMTD Tbk (Lippo Group).

Kalla mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 atau 32 tahun lalu dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).

Sertifikat HGB adalah bukti kepemilikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau negara untuk jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

"PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa lahan 16 Ha yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla sejak tahun 1993 dan memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak (Akta Pelepasan Hak No.37)," kata Chief Legal and Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung dalam siaran persnya, Sabtu (15/11/2025).

Sertipikat HGB tersebut bernomor 00695, 00696, 00697, dan 00698.

Aktanya bernomor 37.

Baca juga: Nusron Wahid Bocorkan Oknum Elite BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

Sehari sebelumnya, GMTD juga menegaskan haknya atas lahan tersebut.

GMTD mengklaim lahan tersebut diperoleh dari transaksi jual beli.

"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).

Namun, klaim adanya jual beli dibantah Kalla.

Subhan mengatakan, Lippo Group baru masuk sebagai investor PT GMTDC pada tahun 1994.

Sebelumnya, GMTD bernama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC).

Baca juga: Benarkah PPATK Telusuri Rekening Hakim Tangani Kasus PT Hadji Kalla vs GMTD? Penjelasan PN Makassar

Dikutip dari laman resmi GMTD, Tanjungbunga.com, perusahaan ini berdiri 14 Mei 1991.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved