Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Anak Guru SMA 1 Lutra Rasnal: Bapak Ditahan, Ibu Sakit, Saya Juga Sakit

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal dan Anggota DPRD Sulsel fraksi Gerindra, Marjono. Anak rasnal akhirnya bisa bernafas lega. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anak dari Guru Rasnal, Alfaraby Rasnal, akhirnya membuka suara mengenai lima tahun perjuangan yang ia dan keluarganya jalani sejak kasus yang menimpa ayahnya bermula pada 2020.

Alfaraby adalah putra dari Rasnal, guru asal Luwu Utara (Lutra) yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bersama rekannya, Abdul Muis.

Pemberhentian itu dijatuhkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan, dan sebelumnya telah disepakati oleh para orang tua murid.

Keterlambatan pembayaran gaji honorer itu terjadi sebelum Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Baca juga: Jual Mobil, Berutang dan Lima Tahun Tertekan: Kisah Keluarga Rasnal Guru Lutra Berujung Rehabilitasi

Sebelumnya, Rasnal merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Timur, sementara Abdul Muis adalah Bendahara Komite Sekolah.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.

Rehabilitasi hukum merupakan pemulihan kedudukan serta nama baik seseorang sebagaimana semula, dan merupakan salah satu hak prerogatif presiden.

“Rasa Takut Itu Mulai Berkurang”

Menurut Alfaraby, dua hari terakhir menjadi momen paling melegakan sejak keluarnya kabar rehabilitasi dari Presiden RI.

“Rasa takut bertemu orang dan stigma-stigma yang muncul juga mulai berkurang,” ujarnya dalam Tribun Podcast Virtual di Kantor Tribun Timur, Makassar, (14/11/2025).

Ia mengaku selama lima tahun terakhir keluarganya menahan penderitaan atas sanksi sosial yang berat. Alfaraby menceritakan bagaimana ia mendampingi ayahnya selama proses hukum berlangsung.

“Pada saat Bapak jatuh, ditahan, dan tidak bisa pulang, saya sangat terpukul. Apalagi saat itu saya juga sedang menjalani pendidikan. Saya harus menjadi pengganti Bapak di rumah," katanya.

Sejak penahanan ayahnya, Alfaraby mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga. “Ketika Bapak ditahan, saya yang mengurus rumah, memperhatikan kakak dan Ibu,” lanjutnya.

Baca juga: Gunung Es Sengkarut Guru Lutra: Keputusan Gubernur Sulsel pun Dianulir Presiden

Guru Rasnal dijatuhi hukuman berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung berupa 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved