Guru Lutra Batal Dipecat
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Jadwalkan Temui Abdul Muis dan Rasnal
Pertemuan itu menjadi bagian dari proses penyelesaian dan rehabilitasi status keduanya setelah polemik pemecatan yang mereka alami.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara setelah dipecat lewat SK Gubernur Sulsel.
- Rasnal dan Abdul Muis dipecat lantaran divonis bersalah oleh Mahkamah Agung terkait dugaan pungli di SMAN 1 Lutra.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dijadwalkan akan bertemu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada Senin (17/11/2025) mendatang.
Pertemuan itu menjadi bagian dari proses penyelesaian dan rehabilitasi status keduanya setelah polemik pemecatan yang mereka alami.
Sekretars Umum PGRI Sulsel, Dr Abdi, mengatakan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Ia menyebut Ketua PGRI Sulsel sedang berada di Kantor Gubernur untuk membahas langkah-langkah terkait pemulihan status dua guru tersebut.
“Ketua (PGRI Sulsel) sedang berada di Kantor Gubernur sekarang. Dia di sana membahas soal rehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Muis jadi dia berhalangan datang menjemput," katanya saat ditemui di bandara Sultah Hasanuddin, Makassar, Sabtu (15/11/2025).
"Makanya kami bagi tugas, ada yang ke kantor Gubernur dan menjemput Pak Rasnal dan Pak Muis,” tambah dia.
Baca juga: Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin
Ia mengaku, komunikasi antara PGRI dan pemerintah berjalan baik dan sudah ada rencana pertemuan resmi.
"Hari Senin, mereka akan bertemu dengan Pak Gubernur rencananya,” ungkapnya.
Rasnal membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa undangan resmi telah diterima.
“Insyaallah hari Senin kita akan menghadap ke Gubernur Sulsel. Sudah ada undangan yang kami dapatkan,” kata dia.
Rasnal dan Abdul Muis diberikan sanksi Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
| Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun |
|
|---|
| Guru Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN |
|
|---|
| Dibebaskan dari Belenggu Panjang, Rasnal–Muis Disambut Haru Keluarga dan Rekan Guru |
|
|---|
| Dipuji Siswa karena Ramah, Begini Sosok Abdul Muis di Sekolah |
|
|---|
| Kepsek Pakaikan Seragam Korpri, Guru Menangis Sambut Kedatangan Rasnal-Abdul Muis di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251115-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)