Purnawirawan TNI Ini Ungkap Undang-undang Melarang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Diteken Sejak 2002
Ia pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden RI. Ia memiliki latar belakang panjang di dunia militer sebelum terjun ke politik.
Ringkasan Berita:
- Penegasan Aturan yang Sudah Ada (Pasal 28 UU Polri)
- Isi dan Dampak Putusan MK (Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025)
- Kasus yang Disoroti Pemohon
- Prinsip yang Ditekankan
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, putusan MK itu seharusnya tidak lagi menimbulkan polemik.
Aturan larangan itu sudah jelas sejak lama tercantum dalam perundang-undangan.
TB Hasanuddin adalah Mayjen TNI (Purn) dan politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden RI.
Ia memiliki latar belakang panjang di dunia militer sebelum terjun ke politik.
Saat ini, ia duduk sebagai Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen.
TB Hasanuddin mengingatkan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada posisi sipil.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan apabila pemerintah konsisten menaati regulasi yang berlaku.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, putusan MK terbaru justru mengulang kembali norma yang sudah ada sejak awal, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai hal baru.
Penegasan kembali oleh MK, kata TB Hasanuddin, menunjukkan pentingnya menjalankan batasan yang telah ditetapkan bagi institusi Polri.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” ujarnya.
Menurutnya, pengabaian pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri telah menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi melemahkan prinsip profesionalisme kepolisian.
| Warga Moncongloe Kecewa Dituduh 'Bodoh Semua' oleh Oknum Polisi, Imbas Tangkap Terduga Pengedar Sabu |
|
|---|
| Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini |
|
|---|
| Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil |
|
|---|
| Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Bone, Warga Tak Perlu ke Kantor Polisi |
|
|---|
| Kronologi Polisi Pangkat Bripda Bunuh Kekasihnya Seorang Dosen, Mobil Korban Dibawa Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-I-DPR-RI-Mayjen-TNI-Purn-TB-Hasanuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.