Polri
Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil
- Penggugat adalah Syamsul Jahidin, pengacara asal Mataram Nusa Tenggara Barat
- Mabes Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-TIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna pasal yang mengatur bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.
Putusan MK ini disertai concurring opinion dari Hakim Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum.
Mereka menilai aturan sebelumnya membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian tanpa mundur dari dinas.
Menurut pemohon, praktik itu melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan ketimpangan bagi profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.
Sehingga 4.351 harus memilih mundur dari jabatannya di jabatan sipil atau pensiun dini dari jabatan anggota Polri.
Lalu siapa Syamsul Jahidin?
Nama Syamsul Jahidin mencuat setelah menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini menilai anggota Polri aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
| Prabowo Sindir Jenderal dan Menteri Titip ke Kapolri Ikutkan Pengawal Sekolah Perwira |
|
|---|
| Daftar Terbaru 59 Jenderal Polisi Tugas di Kementerian, Terbaru Komjen Yudhiawan |
|
|---|
| Sejarah! Kabaintelkam dan Dankor Brimob Dipimpin Jenderal Bintang 2 |
|
|---|
| AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution Jadi Perwira Termuda di Tim Transformasi Reformasi Polri |
|
|---|
| 2 Mantan Kapolres di Sulsel Masuk Daftar Jenderal Tim Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113_GUGAT-UU-POLRI_gugat-UU-Polri-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.